Komisi III Tegaskan Tidak Ada Puluhan Anggota DPR yang Terlibat Judi Online

Habiburokhman menyatakan bahwa informasi yang benar adalah terdapat sekitar 50 pegawai di lingkungan DPR RI yang terindikasi bermain judi online, bukan anggota DPR RI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Jul 2024, 18:05 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2024, 18:05 WIB
Habiburokhman
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di Kantoor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi mengenai kabar  bahwa puluhan anggota DPR RI terlibat dalam judi online. Habiburokhman menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, dan ia telah menerima surat resmi dari Menkopolhukam berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami sudah mendapatkan surat dari Menkopolhukam yang sumber informasinya adalah PPATK. Surat tersebut diantarkan langsung oleh seorang deputi PPATK. Tidak benar ada puluhan, ratusan, atau ribuan anggota DPR RI yang main judi online," ujar Habiburokhman dalam keteranganya, Senin (22/7/2024).

Habiburokhman menyatakan bahwa informasi yang benar adalah terdapat sekitar 50 pegawai di lingkungan DPR RI yang terindikasi bermain judi online, bukan anggota DPR RI. 

"Informasi yang disampaikan PPATK adalah 58 karyawan di DPR RI dan hanya ada 2 terduga anggota DPR yang bermain judi online. Namun, setelah didalami, informasi tersebut sangat sumir dan kemungkinan besar tidak benar. Kedua orang yang disebut adalah aktivis penentang judi, jadi tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/6) bahwa lebih dari seribu legislator, baik di DPR maupun DPRD, terlibat dalam judi online. Ivan menyatakan bahwa PPATK telah mencatat lebih dari 63 ribu transaksi dengan total nilai mencapai Rp 25 miliar yang dilakukan oleh para legislator ini.

Namun, informasi tersebut telah diverifikasi dan data mengenai anggota DPR yang bermain judi online tidak valid. 

"Jadi, tidak ada sama sekali anggota DPR yang terbukti bermain judi online," tegas Habiburokhman.

PPATK Ungkap Judi Online Sasar Anggota DPR

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan sejumlah pernyataan terkini terkait judi online di Indonesia saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.

Salah satunya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1000 orang anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online.

"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)" kata Ivan, Rabu 26 Juni 2024.

Dia menjelaskan dari 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.

"Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ucap Ivan.

 

Capai Rp 25 Miliar

Kemudian menurut dia, transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif itu mencapai total angka Rp25 miliar secara keseluruhan.

"Dan angkanya, angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar ya transaksi di antara mereka, dari ratusan sampe ada miliaran," tutur Ivan.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap ada praktik jual beli rekening inaktif untuk judi online (judol).

"Terkait dengan judol banyak sekali jual beli rekening," kata Ivan.

"Tapi memang ada juga praktek rekening yang dormant, rekening yang inaktif tadi dijual belikan oleh oknum-oknum tertentu untuk kemudian diaktifkan lagi," sambungnya.

Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menkominfo Ultimatum Meta Bersihkan Konten Judi Online. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya