Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 28 warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri Imigrasi, BNN, dan Kepolisian serta didukung oleh instansi-instansi terkait lainnya. Para WNA asal Nigeria ini ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
Penangkapan para WNA Nigeria ini bermula berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat di setempat yang merasa resah dengan keberadaan para WNA asal Nigeria. Mereka berkeliaran dan keberadaannya berpotensi membuat resah para pengunjung lain serta mayarakat setempat.
Baca Juga
Aparat gabungan berhasil menjaring 9 orang WNA Nigeria pada operasi gabungan tanggal 19 Juli 2024 dan 19 orang WNA Nigeria pada operasi tim pengawasan orang asing tanggal 25 Juli 2024 di dua tempat berbeda di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Advertisement
28 orang WNA tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pengecekan administrasi dan perizinan serta tes urine bersama BNN setelah pemeriksaan dan menyerahkan kelengkapan administrasi.
Sebagai informasi, penangkapan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman di kewilayahan untuk memastikan bahwa bagi para WNA yang tidak memiliki izin tinggal yang sah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jika terdapat WNA yang kedapatan terkait denganobat-obatan terlarang pihak berwenang tidak segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas.
Dalami Temuan WNA Ilegal
Saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami temuan WNA ilegal, yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian. Jika nantinya didapati izin yang tidak lengkap dan tidak sesuai, atau terlibat dalam tindakan melanggar aturan undang-undang seperti misalnya terlibat narkoba maka Imigrasi segera melakukan deportasi, terhadap 28 WNA tersebut.
Dasar hukum para petugas dalam menindak para WNA tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang di dalam Pasal 71 huruf b UU Keimigrasian, mengingat apabila orang asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 71 maka terhadapnya akan dikenakan sanksi pidana. Setelah menjalani putusan hakim baru selanjutnya orang asing tersebut dikenakan sanksi administratif.
Advertisement
Terancam Deportasi
Lalu, Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011, yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.