Pengamat Harap DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU Perampasan Aset

DPR RI didesak segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah sekitar 14 tahun bertahan di parlemen.

oleh Tim News diperbarui 24 Agu 2024, 21:04 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2024, 14:00 WIB
Rapat Paripurna
Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2024). Rapat perdana di tahun 2024 setelah masa reses ini beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023–2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI didesak segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah sekitar 14 tahun bertahan di parlemen.

Desakan itu mengemuka dalam acara Ngeteh Bareng dan Diskusi Ilmiah bertajuk 'Quo Vadis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana' gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta pada Jumat 15 Agustus 2024.

"Rezim yang akan datang bisa mengakomodasi pemikiran yang sudah dirumuskan cukup lama bahkan hampir 20 tahun," ujar Guru Besar Hukum Pidana UKI Jakarta Mompang L Panggabean, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/8/2024). Dia menyampaikan, RUU Perampasan Aset ini harus segara disahkan untuk merampas aset-aset terkait tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Ini perlu diatur lebih jelas lagi menyangkut substansi hukumnya supaya kita bisa melihat bagaimana menggunakan piranti perampasan aset," terang Mompang.

Selain itu, dia berpandangan bahwa harus ada lembaga yang khusus menangani perampasan aset hasil tindak pidana dengan aturan yang detail dan tidak berbenturan dengan lembaga lain.

Kemudian, kata Mompang, perlunya menciptakan budaya hukum masyarakat dan penegak hukum untuk mendukung lembaga perampasan aset serta lembaga pendukungnya.

"Lembaga-lembaga pendukung seperti Bank Indonesia, OJK, PPATK, dan sebagainya yang nantinya bisa bekerja sama dalam pemulihan hasil tindak pidana," tandas Mompang.

Senada, pembicara selanjutnya yaitu Dewan Pakar DPC Peradi Jakbar Hendrik Jehaman mengatakan, RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan.

"Saya pikir ini sudah mendesak karena UU Tindak Pidana Korupsi itu tidak mengakomodir soal aset," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jawaban untuk Memiskinkan Pelaku Tindak Kejahatan

Acara Ngeteh Bareng dan Diskusi Ilmiah bertajuk 'Quo Vadis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana' gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta pada Jumat 15 Agustus 2024.
Acara Ngeteh Bareng dan Diskusi Ilmiah bertajuk 'Quo Vadis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana' gelaran DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Jakarta pada Jumat 15 Agustus 2024. (Ist)

Hendrik lebih lanjut menyampaikan, pengesahan RUU Perampasan Aset ini merupakan jawaban untuk memiskinkan para pelaku tindak pidana kejahatan bukan hanya korupsi, tapi juga tindak pidana lainnya, misalnya narkotika dan judi online (judol).

"Bicara pemiskinan, ini sebanarnya, semua hartanya diambil. Buktikan kalau kamu punya harta, pembuktian terbalik karena ini bicara harta, bukan kamu salah atau benar," terang dia.

Menurut Hendrik, kalau tidak bisa membuktikan bahwa aset atau harta itu diperoleh sesuai ketentuan atau halal, maka dirampas oleh negara.

"Kita fokus di aset bukan orangnya," jelas dia.

Sementara itu, Kasubdit Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arif Zahrulyani menyampaikan, ada beberapa hambatan karena belum adanya UU Perampasan Aset.

"Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset hasil tidak pidana berdampak tidak optimlanya upaya asset recovery hasil tindak pidana," ucap dia.

 


Perampasan Aset Sulit Dibuktikan Tindak Pidananya

Hukum
Ilustrasi sanksi pidana yang diberikan kepada produsen obat yang tidak patuh. credit: unsplash.com/tingey injury law firm.

Arif mengungkapkan, kekosongan hukum perampasan aset ini mengakibatkan sulitnya perampasan aset yang sulit dibuktikan tindak pidananya.

"Ini termasuk di antaranya hasil tindak pidana yang dimiliki atau berada dalam penguasaan tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia," tandas dia.

Kemudian, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, sesi kedua Ngeteh Bareng ini sengaja mengangkat tema tersebut karena RUU Perampasan Aset belum juga disahkan oleh DPR dan pemerintah, meski sudah sempat masuk Prolegnas.

"Tujuannya bagaimana mencari cara untuk asset recovery kerugian negara sehingga tidak terjadi kerugian yang signifikan," jelas Suhendra.

Lalu, Ketua Panitia Pelaksana Ngeteh Bareng 'Diskusi Ilmiah Quo Vadis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana' Haetami mengatakan, selain untuk menambah ilmu pengetahuan, ajang ini untuk mempererat silaturahmi advokat, penegak hukum, akademisi, dan profesi lainya.

"Ngeteh bareng ini ada hikmahnya, kita bisa mendapatkan wawasan, ilmu dari para pemateri yang andal. Nanti ilmu ini kita praktikkan dalam profesi kita sebagai pengacara," tutup Haetami.

Infografis Heboh 67 Mantan Terpidana Termasuk Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg DPR dan DPD. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Heboh 67 Mantan Terpidana Termasuk Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg DPR dan DPD. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya