Kembali Berlaku, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan Senin 23 September 2024

Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Senin, 23 September 2024. Artikel ini membahas wilayah pemberlakuan, jam operasional, serta tips bagi pengendara roda empat atau lebih untuk menghadapi kebijakan ini.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 23 Sep 2024, 07:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2024, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan hari ini, Senin (23/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Mulai hari ini di awal pekan, Senin (23/9/2024) kebijakan ganjil genap di Jakarta resmi diberlakukan kembali setelah sempat dihentikan sementara saat akhir pekan.

 

Sebab, seperti yang kita ketahui, ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.

Namun untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sedangkan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

Tips bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menghadapi kebijakan ganjil genap memerlukan strategi dan persiapan. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu pengendara roda empat atau lebih:

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:

Pastikan untuk selalu memeriksa pelat nomor kendaraan Anda. Jika hari ini tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas, begitu pula sebaliknya.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

Identifikasi rute-rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi peta digital seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan rute terbaik.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL. Ini tidak hanya membantu mengurangi kemacetan, tetapi juga lebih ramah lingkungan.

4. Carpooling:

Berbagi kendaraan dengan teman atau rekan kerja yang memiliki tujuan yang sama bisa menjadi solusi efektif. Selain menghemat biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

5. Waktu Perjalanan yang Fleksibel:

Jika memungkinkan, atur waktu perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap. Misalnya, berangkat lebih awal atau pulang lebih malam.

6. Periksa Informasi Lalu Lintas:

Selalu periksa informasi lalu lintas terkini melalui radio, aplikasi peta, atau media sosial. Ini membantu Anda menghindari kemacetan dan menemukan rute tercepat.

7. Siapkan Dokumen Kendaraan:

Pastikan semua dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM selalu dibawa dan dalam keadaan berlaku. Ini penting untuk menghindari masalah saat pemeriksaan oleh petugas.

8. Patuh pada Aturan Lalu Lintas:

Selalu patuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas di lapangan. Ini tidak hanya demi keselamatan Anda, tetapi juga demi kenyamanan bersama.

Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di Jakarta adalah langkah penting dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Dengan memahami wilayah dan jam berlaku serta menerapkan tips-tips di atas, pengendara roda empat atau lebih dapat menghadapi kebijakan ini dengan lebih baik. 

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Kamis (5/9/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap
Infografis Perluasan Ganjil Genap (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya