Terbukti Lakukan Pembunuhan, 3 Anggota Geng Motor di Medan Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap tiga anggota geng motor yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

oleh Aries Setiawan diperbarui 25 Sep 2024, 07:15 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2024, 07:15 WIB
Ilustrasi pembunuhan lansia (Istimewa)
Ilustrasi pembunuhan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap tiga anggota geng motor yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal.

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan Muhammad Andika meninggal dunia.

"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan, Selasa (24/9/2024), dilansir Antara.

"Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Firza.

Selain membacakan vonis, hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan korban Muhammad Andika meninggal dunia, dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.

"Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata hakim Firza.

Setelah membacakan putusannya, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding.

Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di PN Medan, Selasa (3/9/2024).

 

Polrestabes Medan Gerebek Tongkrongan Geng Motor, 10 Orang Ditangkap dan Sita Sajam

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, menyita barang bukti senjata tajam dari komplotan geng motor

Polrestabes Medan menggerebek rumah yang dijadikan lokasi tongkrongan kelompok geng motor di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penggerebekan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Sabtu malam, 21 September 2024. Dari lokasi penggerebekan, ditangkap 10 orang yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

"Mereka ini sebelumnya terpantau melintas di Jalan Diponegoro, Medan, hendak melakukan tawuran dengan kelompok geng motor lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, Senin (23/9/2024).

Diterangkan Jama, saat digerebek kelompok geng motor yang ditangkap itu sedang bermain judi. Turut disita barang bukti berupa senjata tajam, kartu domino, 7 unit sepeda motor, handphone, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Tegas saya nyatakan, semua kita proses. Personel masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," Jama menegaskan.

Diungkapkannya, Polrestabes Medan akan menindak siapa pun yang membuat resah masyarakat. Jama mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang dengan cepat melaporkan.

"Setelah mendapat laporan, polisi segera menindaklanjuti," ujar Jama.

Infografis Klitih di Yogyakarta dan Maraknya Kejahatan Jalanan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Klitih di Yogyakarta dan Maraknya Kejahatan Jalanan Remaja. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya