Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengurangi kemacetan lalu lintas. Pada hari ini, Selasa (4/2/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan.
Tanggal hari ini, Selasa (4/2/2025)Â merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor akhir pelat genap yang diizinkan melintas kapan dan di mana saja, ganjil dilarang.
Advertisement
Baca Juga
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Advertisement
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.
Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Â
Tips Bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih
Menghadapi kebijakan ganjil genap, pengendara perlu menyiapkan strategi agar perjalanan tetap lancar. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:
1. Periksa Pelat Nomor Anda:
- Pastikan Anda mengetahui apakah pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap. Ini akan menentukan apakah Anda dapat menggunakan ruas jalan tertentu pada hari ini.
2. Gunakan Aplikasi Navigasi:
- Manfaatkan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi real-time tentang lalu lintas dan rute alternatif. Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan jalur yang tidak terkena aturan ganjil genap.
3. Pertimbangkan Transportasi Umum:
- Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan hari ini, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL. Transportasi umum di Jakarta kini lebih nyaman dan terintegrasi.
4. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal:
- Jika memungkinkan, rencanakan perjalanan Anda di luar jam sibuk ganjil genap. Berangkat lebih awal dapat menghindarkan Anda dari kemacetan dan stres di jalan.
5. Carpooling:
- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor yang sesuai dapat menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
6. Manfaatkan Hari Kerja Fleksibel:
- Jika memungkinkan, ajukan kerja dari rumah atau fleksibilitas jam kerja kepada atasan Anda. Hal ini dapat mengurangi frekuensi perjalanan Anda selama jam ganjil genap.
7. Pantau Media Sosial:
- Ikuti akun media sosial resmi dari Dinas Perhubungan Daerah Khusus Jakarta untuk mendapatkan informasi terkini dan perubahan mendadak mengenai kebijakan lalu lintas.
Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Petugas kepolisian akan melakukan pemantauan di titik-titik strategis untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
Dengan mematuhi kebijakan ganjil genap dan menerapkan tips di atas, diharapkan pengendara dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi perjalanan di Jakarta. Tetaplah bijak dan patuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement