Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Hari Ini, Selasa 4 Februari 2025

Kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan hari ini, Selasa (4/2/2025). Bagaimana aturan lengkapnya?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengurangi kemacetan lalu lintas. Pada hari ini, Selasa (4/2/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan.

Tanggal hari ini, Selasa (4/2/2025) merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan nomor akhir pelat genap yang diizinkan melintas kapan dan di mana saja, ganjil dilarang.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap Jakarta ini hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional.

Sebagai informasi, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

Tips Bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Ganjil genap Jakarta.
Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku pada hari ini, Jumat (27/9/2024). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Menghadapi kebijakan ganjil genap, pengendara perlu menyiapkan strategi agar perjalanan tetap lancar. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu:

1. Periksa Pelat Nomor Anda:

- Pastikan Anda mengetahui apakah pelat nomor kendaraan Anda ganjil atau genap. Ini akan menentukan apakah Anda dapat menggunakan ruas jalan tertentu pada hari ini.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi:

- Manfaatkan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi real-time tentang lalu lintas dan rute alternatif. Aplikasi seperti Google Maps atau Waze dapat membantu Anda menemukan jalur yang tidak terkena aturan ganjil genap.

3. Pertimbangkan Transportasi Umum:

- Jika kendaraan Anda tidak sesuai dengan aturan hari ini, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL. Transportasi umum di Jakarta kini lebih nyaman dan terintegrasi.

4. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal:

- Jika memungkinkan, rencanakan perjalanan Anda di luar jam sibuk ganjil genap. Berangkat lebih awal dapat menghindarkan Anda dari kemacetan dan stres di jalan.

5. Carpooling:

- Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor yang sesuai dapat menjadi solusi praktis. Selain menghemat biaya, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

6. Manfaatkan Hari Kerja Fleksibel:

- Jika memungkinkan, ajukan kerja dari rumah atau fleksibilitas jam kerja kepada atasan Anda. Hal ini dapat mengurangi frekuensi perjalanan Anda selama jam ganjil genap.

7. Pantau Media Sosial:

- Ikuti akun media sosial resmi dari Dinas Perhubungan Daerah Khusus Jakarta untuk mendapatkan informasi terkini dan perubahan mendadak mengenai kebijakan lalu lintas.

Pelanggaran terhadap aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa denda. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Petugas kepolisian akan melakukan pemantauan di titik-titik strategis untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Dengan mematuhi kebijakan ganjil genap dan menerapkan tips di atas, diharapkan pengendara dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi perjalanan di Jakarta. Tetaplah bijak dan patuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Akhir Pekan, Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku
Petugas polisi mengarahkan kendaraan berplat nomor genap di pos penyekatan ganjil-genap di Bundaran Senayan, Minggu (5/9/2021). Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Pada hari ini, Kamis (24/10/2024) kebijakan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dengan beberapa aturan yang perlu diperhatikan oleh pengendara roda empat atau lebih. (Liputan6.com/Ratu Annisa)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya