Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang melalui pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Selasa (10/11/2024). Maurits memberikan apresiasi atas terselenggaranya Rakor ini.
Baca Juga
“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak/ibu pada rapat ini dan bahwa Pilkada Serentak telah berlangsung dengan aman dan jurdil. Berdasarkan hasil perhitungan sementara ada dua daerah dimenangkan kotak kosong, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang,” jelas Maurits.
Advertisement
Lebih lanjut Maurits menegaskan pemerintah sepakat menyelenggarakan Pilkada ulang pertengahan tahun depan.
“Berdasarkan raker dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus 2025,” ujar Maurits.
Alokasikan Anggaran
Oleh karenanya, Maurits meminta Pemerintah Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk segera mengalokasikan anggaran pelaksanaan pilkada ulang di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
“Untuk pemungutan suara ulang tahun 2025 kami berharap agar kita upayakan dulu dana yang bersumber dari APBD yang masih tersedia. Sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri agar dioptimalkan dulu sumber-sumber dari APBD. Oleh karena itu, diharapkan Pemda agar berkoordinasi dengan KPUD dan Bawaslu terkait berapa kebutuhan pemungutan suara ulang. Berdasar NPHD 2024 diketahui kebutuhan anggarannya, apakah bisa diefisiensikan,” kata Maurits.
Selain itu, Maurits juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang untuk mengajukan surat disertai data yang akurat termasuk struktur APBD 2025 kepada Ditjen Bina Keuangan Daerah.
“Pengajuan surat dilakukan dalam 2-3 hari ini sebagai bahan pertimbangan apakah bisa mendapat dukungan dari APBN apabila ternyata pemda tidak mampu melaksanakan pemungutan suara ulang,” tegas Maurits.
Advertisement