Tipu Korban dengan Modus Investasi Arisan, Wanita Ini Ditangkap Polisi

Kejadian ini terungkap berawal adanya laporan masyarakat pada 12 Januari 2024. Kemudian, penyidik menindaklanjuti laporan tersebut.

oleh Tim News diperbarui 18 Jan 2025, 14:32 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2025, 14:29 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar (Kombes) Ade Ary Syam Indradi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang perempuan berinisial SFM (21). Ia diamankan lantaran diduga melakukan penipuan Skema Ponzy dengan modus investasi arisan duos dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian ini terungkap berawal adanya laporan masyarakat pada 12 Januari 2024. Kemudian, penyidik menindaklanjuti laporan tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan pelapor dan para saksi lainya dan melakukan pengumpulan barang bukti, sehingga ditemukan fakta bahwa terdapat grup WhatsApp yang bernama 'GU ARISAN BYBIYU' yang mana tersangka sebagai admin dalam grup tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/1).

Grup tersebut disebut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini berisi 425 anggota grup. Selain itu, terkait dengan SFM yang sudah menyandang status tersangka ini telah beberapa kali mempromosikan investasi di group tersebut dengan berbagai penawaran keuntungan yang bervariasi.

Selain, tersangka juga melakukan promosi dengan beberapa kali mengunggah pada story WhatsApp. Promosi yang dilakukan yakni Dapin (Dana Pinjaman) dengan sistem slot Rp1 juta.

Kemudian, membuat penawaran keuntungan Dapin tiap slot dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari, 15 hari dan 20 hari.

"Menghimpun dana dari para Investor dalam hal ini para korban. Mencari nasabah untuk melakukan pinjaman dari tersangka," ucapnya.

Dari situ, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp50.000 sampai Rp2.000.000 dari setiap investor. Lalu, memberikan keuntungan kepada member yang sudah jatuh tempo dari uang member yang baru mengajukan investasi.

Tersangka juga menggunakan dana investor yang masuk untuk keperluan pribadi. Tidak terdapat Investasi yang sah dan investasi tersebut tidak memiliki ijin dari Bapepti.

"Dengan adanya promosi dan story WhatsApp yang tersangka unggah tersebut, banyak korban yang tertarik. Sehingga menanyakan dan ikut investasi, beberapa korban yang ikut investasi awalnya mendapatkan keuntungan namun selanjutnya korban tidak mendapat keuntungan dan mengalami kerugian," jelasnya.

"Hal tersebut terjadi dikarenakan beberapa uang investor atau korban dipakai untuk keperluan pribadi tersangka dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya," sambungnya.

 

Barang Bukti

Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu handphone merek Iphone 15 warna hijau, Simcard provider indosat dengan nomor telepon 085714063257, satu kartu ATM bank BCA dengan nomor 6019005070852657;

Kemudian, mutasi rekening, satu unit mobil merek Ayla warna merah Nopol B 2041 PIL Nomor Rangka MHKAA1AC3RJ025052 Nomor Mesin IKRA935674 serta alat-alat perelengkapan rumah tangga.

 

Pasal

"Pasal yang disangkakan, Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar," sebutnya.

Lalu, Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya.

Infografis Kopi-Kopi Indonesia yang Jadi Primadona
Infografis Kopi-Kopi Indonesia yang Jadi Primadona. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya