5 Respons Mendagri hingga Anggota DPR RI soal Pergub ASN Jakarta Izinkan Poligami

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bertujuan untuk memperketat proses poligami bagi ASN.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Jan 2025, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 15:30 WIB
Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Namun yang menuai beragam tanggapan pro kontra adalah salah satu pasalnya mengatur soal syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang ingin mempunyai istri lebih dari satu alias poligami. Di mana, salah satu syarat mendapat rekomendasi atau izin dari atasan.

Tetapi apabila izin poligami tidak diberikan, tetapi pegawai tersebut tetap berpoligami, maka pegawai terkait bakal terkena sanksi sesuai dengan aturan berlaku.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto pun angkat bicara. Menurut dia, aturan soal izin poligami bagi ASN bukan lah hal yang baru.

Dia menjelaskan, pembentukan Pergub tersebut telah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal serupa, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.

"Kalau pun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang (izin poligami bagi ASN laki-laki) punya istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan. Jadi intinya memperketat proses poligami," ujar Bima di Balai Kota Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Pergub bertujuan untuk memperketat proses poligami bagi ASN.

Tito juga mengatakan sudah bertanya langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

"Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian. Jadi itu isunya, mempersulit terjadinya perceraian," kata Tito usai melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik Jakarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 20 Januari 2025.

Sementara itu, artis sekaligus anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka melontarkan kritik tajam atas keputusan Pemprov Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Rieke mengaku tak habis pikir dengan kebijakan seputar poligami untuk ASN Jakarta yang diterbitkan saat Pemerintah Pusat sedang memperjuangkan reformasi birokrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

"Aku lagi mau spill salah satu Pergub yang bikin aku berdegub-degub. Pergub yang baru diterbitkan oleh PJ Gubernur Jakarta. Di tengah Pemerintah Pusat sedang berjuang untuk mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi," kata Rieke.

Berikut sederet respons menteri hingga anggota DPR RI soal Pergub ASN Jakarta yang izinkan poligami dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

1. Wamendagri Bima Arya Sebut Pergub Poligami ASN Jakarta Bukan Hal Baru

Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya menyambangi Balai Kota Jakarta.
Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya menyambangi Balai Kota Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).... Selengkapnya

Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian tengah menjadi polemik. Pergub baru tersebut mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta melakukan poligami.

Terkait hal ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, aturan soal izin poligami bagi ASN bukan lah hal yang baru.

Dia menjelaskan, pembentukan Pergub tersebut telah merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal serupa, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara.

"Kalau pun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang (izin poligami bagi ASN laki-laki) punya istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan. Jadi intinya memperketat proses poligami," kata Bima di Balai Kota Jakarta, Senin 20 Januari 2025.

Bima menyampaikan, Pergub ini dibuat untuk mempertegas aturan terkait izin pernikahan bagi ASN, termasuk dalam urusan poligami. Terlebih, ujar Bima sepanjang 2024 ada 116 laporan perceraian yang melibatkan ASN di Jakarta.

"Yang lapor itu (ada) 116, nah dibalik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," ucap Bima.

Oleh sebab itu, ia memastikan Pergub ini diterbitkan untuk mempertegas batasan bagi ASN yang ingin mengurus izin nikah dan cerai. Sehingga, kata dia Pergub ini juga bertujuan melindungi keluarga ASN.

"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," tutup Bima Arya.

 

2. Mendagri Tegaskan Pergub Persulit Izin ASN Jakarta Poligami Bukan Sebaliknya

Mendagri Dorong Pemda di Wilayah Nusa Tenggara Segera Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada Serentak 2024
Mendagri Tito Karnavian saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Bali & Nusa Tenggara yang berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Selasa (30/7/2024).... Selengkapnya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bertujuan untuk memperketat proses poligami bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini disampaikan Tito usai heboh izin poligami yang diatur dalam Pergub itu. Selain itu, Tito juga mengatakan sudah bertanya langsung kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

"Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian. Jadi itu isunya, mempersulit terjadinya perceraian," kata Tito usai melakukan kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik Jakarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 20 Januari 2025.

Tito menyampaikan, salah satu alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan Pergub tersebut berkaitan dengan tingginya angka perceraian di kalangan ASN. Pada 2024, Pemprov Jakarta mencatat ada 116 laporan perceraian ASN.

"Pak Gubernur menjelaskan kepada saya, trigger-nya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau, cukup banyaknya, relatif itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI. Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan. Belum mungkin yang di luar itu," ungkap Tito.

Oleh karenanya, untuk mencegah angka perceraian di kalangan ASN Jakarta, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian diterbitkan.

"Nah beliau (Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi) tergerak hatinya, ingin mencegah, jangan sampai terjadi perceraian," ucapnya.

Tito menerangkan, dalam Pergub ini ada syarat yang harus dipenuhi ASN laki-laki jika ingin berpoligami. Tiga keadaan istri meliputi sakit, tak mampu melakukan kewajiban biologis hingga cacat menjadi syarat bagi ASN laki-laki memperoleh izin poligami.

"Dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama, kemudian tidak memiliki keturunan. Nah dari dasar itu, Pak Gubernur ingin melindungi, melindungi, saya ulangi narasinya ya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak, supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian gak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," jelas Tito.

 

3. Menteri PPPA Sebut Pergub Poligami Rugikan Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Dok. Instagram @arifah.fauzi)... Selengkapnya

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian merugikan kaum perempuan.

Hal ini disampaikan Arifah Fauzi usai menghadiri acara Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) menggelar acara launching Musyawarah Nasional (Munas) VII IKA-PMII di Gedung TVRI Senayan, Jakarta, Sabtu malam 18 Januari 2025.

"Iya pasti merugikan perempuan. Karena saya sebagai perempuan, poligami pasti merugikan perempuan," kata Menteri PPPA kepada wartawan di lokasi.

Oleh karenanya, Arifah pun meminta agar pergub poligami itu bisa dilakukan telaah terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

"Ini kan baru rancangan belum ditetapkan kayaknya perlu ditelisik kembali di pelajari kembali argumentasinya apa," ujar Ariffah.

"Saya melihat di situ ada persyaratannya mendapat persetujuan bisa berlaku adil, tampaknya ini bisa berlaku adil, misalkan. Jadi ini harus ditelaah kembali," pungkasnya.

 

4. Rieke Diah Pitaloka Kritik Tajam Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami

Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka geram mendengar vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia ikut menggemakan tagar Justice for Dini Sera dan mendukung keluarga korban. (Foto: Dok. Instagram @riekediahp)... Selengkapnya

Artis sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, melontar kritik tajam atas keputusan Pemerintah Provinsi Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Pergub yang ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi ini terdiri delapan bab, mencakup berbagai ketentuan termasuk pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, juga pendelegasian wewenang.

Rieke Diah Pitaloka tak habis pikir dengan kebijakan seputar poligami untuk ASN Jakarta yang diterbitkan saat Pemerintah Pusat sedang memperjuangkan reformasi birokrasi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

"Aku lagi mau spill salah satu Pergub yang bikin aku berdegub-degub. Pergub yang baru diterbitkan oleh PJ Gubernur Jakarta. Di tengah Pemerintah Pusat sedang berjuang untuk mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi," kata dia.

Kritik tajam ini disampaikan Rieke Diah Pitaloka lewat video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, Sabtu 18 Januari 2025. Ia pun meminta Pramono Anung dan Rano Karno segera merespons kebijakan ini setelah dilantik jadi Gubernur.

"Eh, eh kok gitu ya? PJ Gubernur DKI malah mengeluarkan Pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami, menurut lo?," celeuk bintang film Berbagi Suami dan Sang Pemimpi.

"Jadi aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Dul mudah-mudahan cepat dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta cepat revisi Pergub tentang ASN bolet berpoligami," Rieke Diah Pitaloka menyambung.

Terang-terangan, ia meminta Pramono Anung dan Rano Karno mencabut aturan tersebut. Bahkan, Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan apakah tidak ada masalah lain yang lebih penting untuk diselesaikan ketimbang sekadar mengurusi poligami.

"Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI? Menurut kalian gimana besti?," Rieke Diah Pitaloka mengakhiri.

 

5. Rieke Diah Pitaloka Minta Pramono Anung Cabut Pergub Poligami ASN Jakarta

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kejati Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kejati Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)... Selengkapnya

Rieke DIah Pitaloka juga terang-terangan meminta Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mencabut aturan itu seraya mengingatkan Pergub semestinya menajamkan fungsi ASN Jakarta sebagai pelayan publik dan fokus pada kesejahteraan warga.

Bab II Pergub baru memuat ketentuan ASN Jakarta yang menikah wajib lapor paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Bab III Pasal 4 mengatur ASN yang akan beristri lebih dari satu wajib mendapat izin atasan.

Pergub yang mengatur poligami ini ditetapkan 6 Januari 2025 dan diteken Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

"Memangnya boleh Pj. Gubernur keluarkan Pergub jelang pelantikan Gubernur definitif?," tanya Rieke Diah Pitaloka di akun Instagram terverifikasi, 18 Januari 2025.

Pertanyaan tajam ini dilontar bintang film Berbagi Suami sembari mengunggah video yang mempertanyakan urgensi ASN Jakarta dan praktik poligami. Rieke Diah Pitaloka menilai ada banyak masalah di Jakarta menanti solusi konkret lebih dari sekadar poligami.

"Penting bener yang diterbitkan Pj. Gubernur Jakarta soal ASN Poligami. Cari pembenaran buat diri sendiri?," ia kembali bertanya lalu menyorot Pasal 4 ayat 1, bahwa ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang.

"Peraturan perundangan daerah terkait ASN seharusnya fokus pada tugas ASN sebagai pelayan publik, terutama kinerja birokrasi yang terukur, terencana, dan terarah. Katanya, Reformasi Birokrasi?," Rieke Diah Pitaloka menyambung.

Setelahnya, ia minta Pemerintah Provinsi Jakarta fokus pada birokrasi yang dapat bekerja untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Bukan malah sibuk mengurusi rumah tangga ASN Jakarta apalagi soal poligami.

Mencermati video yang diunggah, Rieke Diah Pitaloka merekomendasikan agar Pramono Anung dan Rano Karno minimal merevisi Pergub tersebut. Syukur-syukur, Pergub yang membahas poligami di kalangan ASN Jakarta segera dicabut.

"Jadi aku usulkan untuk Mas Pram dan Bang Dul mudah-mudahan cepat dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta cepat revisi Pergub tentang ASN boleh berpoligami. Cabut aturan itu. Penting banget sih? Emang enggak ada urusan lain ASN di DKI?," cetusnya.

Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya