Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengunjungi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025). Namun, kunjungan ini diwarnai perdebatan sengit dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait status hukum sebuah lahan di kawasan tersebut.
Arsin bersikeras bahwa lahan yang kini dipermasalahkan adalah bekas empang milik warga yang dibeli oleh pengembang. "Dulunya ini empang. Ada abrasi, kemudian dikasih batu-batu di tahun 2004,” ungkap Arsin seperti disampaikan Nusron.
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi pernyataan itu, Menteri Nusron Wahid mengaku enggan memperpanjang perdebatan di tempat tersebut.
Advertisement
"Saya enggak mau debat sama Pak Lurah. Ini kan kampung dia. Kalau saya debat, entar saya enggak bisa pulang,” ucap Nusron dengan nada bercanda.
Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa lahan yang disebut sebagai bekas empang itu, secara fisik, kini sudah tidak ada. Dia menjelaskan bahwa lahan tersebut masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga hak guna bangunnya secara otomatis hilang.
“Kita lihat bersama, fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Kalau sudah tidak ada, maka tanah itu menjadi hak negara,” jelas Nusron.
Lebih lanjut, Nusron mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara berulang untuk memastikan validitas data sebelum mengambil langkah pembatalan sertifikat yang dikeluarkan sebelumnya.
Sertifikat Bakal Dibatalkan
"Kalau memang sertifikatnya tidak ada materialnya, otomatis kita batalkan satu per satu. Tapi kalau memang ada wujudnya, misalnya ada tanah atau ikannya, ya sertifikatnya tetap aman," katanya.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengunjungi Pantai Anom di Desa Kohod bersama jajarannya untuk bertemu warga dan memeriksa titik-titik laut yang sudah disertifikasi sebagai hak milik atau hak guna bangunan oleh sejumlah pihak.
Kedatangan ini bertujuan memastikan keabsahan sertifikat yang telah diterbitkan serta menghindari potensi penyalahgunaan lahan di kawasan tersebut.
Advertisement