Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional yang menjual minyak goreng Minyakita.
Kegiatan ini digelar pada Selasa (11/3/2025) bersama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, sidak sekaligus uji takar atau sampling ini dilakukan karena adanya informasi dugaan ketidaksesuaian takaran Minyakita.
Advertisement
"Uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek Minyakita dari 4 distributor yang berbeda, yang terdiri dari 1 produk kemasan pouch dan 14 produk kemasan botol," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
"Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku," sambungnya.
Dari hasil uji takar tersebut, ditemukan sejumlah fakta yakni tidak sesuainya takaran Minyakita di tiga lokasi yaitu Tangerang, Depok dan sebuah koperasi.
"CV Rabani Bersaudara, Tangerang, uji takar terhadap 12 picis Minyakita berisi +- 800 mililiter. PT. Artha Global, Depok uji takar terhadap 1 picis Minyakita berisi +- 800 mililiter dan Koperasi Produsen UMKM Kudus uji takar terhadap 1 picis Minyakita berisi +-800 mililiter. Hasil tidak sesuai dengan isi kemasan," ujar Ade.
"Secara umum, dari ke-14 sampling Minyakita kemasan botol yang diuji takar tersebut ditemukan rata-rata total isi volume +- 795 mililiter per botolnya, dengan kuantitas isi terbanyak 804 mililiter. Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek Minyakita ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar +/- 200 mililiter," sambungnya.
Sementara itu, hasil pengujian terhadap minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan pouch atau isi ulang dipastikan tidak ada masalah. Hal ini setelah melakukan uji sampling di CV Surya Agung, Jakarta.
"Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, isi sesuai dengan label yang tertera yaitu 1 liter," ucapnya.
Baca juga 6 Fakta Korupsi dan Kecurangan Produsen Minyakita
Masyarakat Diimbau agar Cermat dan Lapor ke Satgas Pangan
Dengan adanya beberapa temuan tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam membeli produk Minyakita dengan cara perhatikan label hingga takaran yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dan jika ada kecurigaan terkait isi yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan, dapat segera melaporkan ke Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya di nomor telepon 081908192016, untuk segera kita tindaklanjuti dengan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kemudian, terhadap para pedagang yang mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur atau mengurangi takaran, akan ditindak secara tegas.
"Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak secara tegas segala bentuk tindak pidana yang terjadi dengan melakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera," tegas Ade.
"Dan dalam rangka untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen dan negara dari potensi kebocoran maupun kerugian keuangan negara akibat kejahatan atau tindak pidana yang terjadi," pungkasnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Infografis
