Dugaan Makelar Jabatan, 2 Perwira Polri Dilepas

Wakil Direktur di Polda Jateng AKBP ES dan staf Biro SDM Polda Metro Jaya Kompol JAP dilepas karena tidak ada pidana suap jabatan.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jun 2013, 20:30 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2013, 20:30 WIB
vonis-korupsi130320b.jpg
Polri melepas 2 perwira menengahnya yang diduga terkait dugaan suap makelar jabatan. Wakil Direktur di Polda Jateng AKBP ES dan staf Biro SDM Polda Metro Jaya Kompol JAP dilepas karena tidak ada dugaan tindak pidana.

"Statusnya bukan tersangka atau saksi, karena tidak ada perbuatan pidana di sini," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie dalam keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Menurut Ronny, Polri tidak menemukan pelanggaran tindak pidana dalam tuduhan itu. Karena, kata dia, uang Rp 200 juta itu belum berpindah tangan dari ES kepada yang akan diduga menerima, JAP.

"Logika kita secara umum beda dengan logika hukum ada asas praduga tak bersalah. Yang jelas bawa uang cash Rp 200 juta. Dan yang jelas Irwasum, Propam, dan Tipikor sudah dalami ini," jelas Ronny.

Ronny menjelaskan, saat ini uang itu masih berada di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 21 Juni lalu, sekitar pukul 14.00 WIB di Ruang Utama Mabes Polri.

Saat itu, ES dan JAP yang hendak menuju lift di gedung terpaksa diberhentikan petugas. Keduanya digeledah tim Bareskrim Mabes Polri. Menurut Ronny, ES dan JAP sudah tidak lagi menjalani pemeriksaan sejak 23 Juni 2013. Terhadap keduanya pun tidak ada peningkatan status. (Ism/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya