MK Hitung Ulang Pilkada Empat Lawang, Incumbent Yakin Menang

Mahkamah Konstitusi (MK) selesai melakukan penghitungan ulang suara di 38 TPS dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Jul 2013, 18:50 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2013, 18:50 WIB
mahkamah-konstitusi121130b.jpg
Mahkamah Konstitusi (MK) selesai melakukan penghitungan ulang suara di 38 tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dari hasil penghitungan ulang itu, Pemohon yakni pasangan calon Bupati incumbent dan Wakil Bupati Antoni Aljufri-Syahril Hanafiah atau 'Berhasil' mengaku optimis akan menang dalam Pilkada.

"Asumsi kita dari hasil penghitungan ulang suara itu, kita menang," kata kuasa hukum Pemohon, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/7/2013).

Menurut Ari, dari hasil penghitungan ulang terhadap kotak suara di 38 TPS, pihaknya mendapat 1.491 suara. Dengan dikurangi selisih 552 suara hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Empat Lawang yang memenangkan pasangan nomor urut 2 Joncik Muhammad dan Ali Halimi (Jonli), maka pasangan Berhasil mendapat (tambahan) 939 suara.

"Sementara ini kita jadi unggul dengan selisih 939 suara. Tapi itu kan berdasarkan penghitungan tadi. Sementara keputusan tetap pada hakim. Itu sepenuhnya kewenangan hakim, kita tidak boleh mendahului hakim," ucap Ari.

MK usai menghitung ulang suara terhadap 38 TPS, masih belum mengeluarkan putusan. "Dengan demikian sidang dalam perkara ini kami nyatakan selesai dan saudara menunggu untuk putusan," ujar Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Akil Mochtar.

Pleno KPU Kabupaten Empat Lawang yang dilaksanakan di KPU Provinsi Sumsel, Rabu 12 Juni lalu, menetapkan pasangan nomor urut 2 Jonli, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengungguli perolehan suara dari dua kandidat lainnya.

Pasangan nomor urut 1 Berhasil, memperoleh suara sebanyak 62.975 suara, pasangan Jonli mendapatkan 63.527 suara. Sedangkan pasangan Sabar, hanya mendapatkan 3.453 suara. Dengan demikian, pasangan Jonli mendapatkan jumlah suara terbanyak, atau selisih 552 suara dari pasangan Berhasil. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya