Liputan6.com, Jakarta: Mohammad Rizky Pratama, putra sulung Presiden Megawati Sukarnoputri dari suami pertama Letnan Satu Penerbang Surendro Supjarso, diduga mengusai 30 hektare lahan bekas lapangan terbang Kemayoran, Jakarta Pusat, tanpa tender. Padahal tanah tersebut sebenarnya milik Sekretariat Negara. Demikian diutarakan Ketua Panitia Kerja DPR Masalah Gelora Bung Karno dan Kemayoran Effendi Choirie di Jakarta, Selasa (4/11).
Effendi mengatakan, panja masih melacak kasus ini. Andainya dugaan itu terbukti, berarti Megawati ingkar janji. Menurut Effendi, sebelumnya presiden keempat ini pernah mengatakan tak akan pernah melibatkan pihak keluarga dalam bisnis yang terkait di lingkungan pemerintahan dan birokrasi. Dan yang lebih penting, Rizky dapat diseret ke pengadilan.
Sekadar diketahui, di atas lahan itu rencananya dibangun Chinese Center, terdiri dari apartemen, pusat perbelanjaan, hypermarket, dan lain-lain. Dalam pembangunan proyek tersebut, Rizky menggandeng beberapa pengusaha melalui PT Theda Persada Nusantara (TPN). Mereka masing-masing The Hok Bing, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Direktur Utama Dana Pensiun Perkebunan Samingoen, dan Li Zhaoling, pengusaha wanita asal Beijing, Cina.
Perjanjian kerja sama di antara mereka tertuang dalam Akta Notaris yang ditandatangani notaris Ratna Sintawati Tantudjojo pada 29 Juli 2003. Dalam akta disebut, The Hok Bing disebut sebagai pihak pertama selaku Dirut PT TPN. Samingoen dan Rizky bertindak selaku komisaris utama dan wakil komisaris PT TPN. Sedangkan Zhaoling selaku Direktur Organization and Beijing Returned Overseas Chinese Federation Partners dianggap sebagai pihak kedua.(ICH/Rieke Amru dan Yudi Wibowo)
Effendi mengatakan, panja masih melacak kasus ini. Andainya dugaan itu terbukti, berarti Megawati ingkar janji. Menurut Effendi, sebelumnya presiden keempat ini pernah mengatakan tak akan pernah melibatkan pihak keluarga dalam bisnis yang terkait di lingkungan pemerintahan dan birokrasi. Dan yang lebih penting, Rizky dapat diseret ke pengadilan.
Sekadar diketahui, di atas lahan itu rencananya dibangun Chinese Center, terdiri dari apartemen, pusat perbelanjaan, hypermarket, dan lain-lain. Dalam pembangunan proyek tersebut, Rizky menggandeng beberapa pengusaha melalui PT Theda Persada Nusantara (TPN). Mereka masing-masing The Hok Bing, pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Direktur Utama Dana Pensiun Perkebunan Samingoen, dan Li Zhaoling, pengusaha wanita asal Beijing, Cina.
Perjanjian kerja sama di antara mereka tertuang dalam Akta Notaris yang ditandatangani notaris Ratna Sintawati Tantudjojo pada 29 Juli 2003. Dalam akta disebut, The Hok Bing disebut sebagai pihak pertama selaku Dirut PT TPN. Samingoen dan Rizky bertindak selaku komisaris utama dan wakil komisaris PT TPN. Sedangkan Zhaoling selaku Direktur Organization and Beijing Returned Overseas Chinese Federation Partners dianggap sebagai pihak kedua.(ICH/Rieke Amru dan Yudi Wibowo)