BNN Siapkan Petugas Khusus Pemilah Pengguna dan Pengedar Narkoba

BNN ingin ada petugas khusus yang menilai pengguna atau pengedar narkoba.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 20 Agu 2013, 18:42 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 18:42 WIB
anang-bnni-130722b.jpg
Badan Narkotika Nasional (BNN) sangat menginginkan para pengguna atau penyalahguna narkoba tidak menjalani hukuman pidana, tapi direhabilitasi. Oleh karena itu, BNN ingin ada petugas khusus yang menilai pelaku yang tertangkap termasuk pengguna atau pengedar.

"Ada petugas assessment. Jadi yang menentukan ini pecandu atau bukan itu dari petugas, kalau tidak kita mana tahu," kata Kepala BNN Anang Iskandar, usai diskusi di Mahkamah Agung, Selasa (20/8/2013).

Menurut Anang, pecandu adalah pengguna narkoba yang ditentukan berapa tingkat kecanduannya. Tugas menganalisis sejauh mana pelaku kecanduan ini akan dilakukan oleh petugas khusus tersebut. Hal itu, nantinya akan diberlakukan di seluruh kasus narkoba.

"Petugas itu dari ahli. Yang ahli yang ahli kompetensi termasuk penyidiknya, psikologinya, ada tim yang menentukan. Itu semua yang menangani masalah narkoba," ucap pria yang menjadi kandidat Kapolri ini.

Program petugas khusus akan berjalan dengan baik jika sejak awal ada tim yang melakukan assessment. Jadi begitu pelaku ditangkap, petugas sudah bisa memilah, pelaku termasuk pengguna atau pengguna dan pengedar.

"Kalau hanya pengguna, hukumannya rehabilitasi. Kalau pengguna plus pengedar, hukumannya rehabilitasi, setelah itu penjara," tandas Anang. (Alv/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya