Tidak semua pedagang kaki lima (PKL) menaati peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tak berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka pun harus membayar kenekatannya itu dengan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang tindak pidana ringan sengaja digelar untuk memberikan efek jera bagi para PKL yang masih nekat berjualan di bahu jalan. Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (22/8/2013), halaman depan Kantor Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat berubah menjadi ruang persidangan.
Sebanyak 8 PKL yang diamankan petugas langsung disidang di tempat. Karena masih dalam tahap sosialisasi, mereka tak dijerat pidana berupa kurungan penjara. Para PKL hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 102-150 ribu.
Meski peringatan hingga relokasi sudah dilakukan namun sejumlah PKL masih saja berkelit dan mengaku tidak mengetahui larangan berdagang di pinggir jalan. (Ndy/Mut)
Sidang tindak pidana ringan sengaja digelar untuk memberikan efek jera bagi para PKL yang masih nekat berjualan di bahu jalan. Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (22/8/2013), halaman depan Kantor Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat berubah menjadi ruang persidangan.
Sebanyak 8 PKL yang diamankan petugas langsung disidang di tempat. Karena masih dalam tahap sosialisasi, mereka tak dijerat pidana berupa kurungan penjara. Para PKL hanya diwajibkan membayar denda sebesar Rp 102-150 ribu.
Meski peringatan hingga relokasi sudah dilakukan namun sejumlah PKL masih saja berkelit dan mengaku tidak mengetahui larangan berdagang di pinggir jalan. (Ndy/Mut)