Kisruh kepemilikan tanah di sekitar Waduk Ria Rio terus berlanjut. Keluarga mantan Wapres Adam Malik menyatakan, PT Pulomas Jaya tak pernah bisa memperlihatkan site plan tanah seluas 2,1 hektare itu. PT Pulomas Jaya diduga mengklaim tanah yang salah.
Menurut salah satu cucu Adam Malik, Guna Malik, sertifikat HGB Nomor 2 milik PT Pulomas Jaya itu merupakan sertifikat tanah di Pulomas Utara, bukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kayu Putih, Jakarta Timur --yang tengah disengketakan saat ini.
"Pulomas mengklaim dengan HGB Nomor 2 dan itu ada di Pulomas Utara, belakang PN Timur yang lama. Dan yang bicara BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Guna Malik saat ditemui Liputan6.com di Waduk Ria-Rio, Pedongkelan, Jakarta Timur, Selasa (3/92013).
"Sumber dari tata ruang DKI 2009-2010 juga di sini bukan tanahnya. Dan Pulomas ke-pede-an," cetusnya.
Guna menyatakan, pihaknya telah memastikan posisi tanah yang diklaim PT Pulomas Jaya salah. Sementara itu, dia mengklaim surat tanah dalam bentuk dokumen Eigendom Verponding miliknya lah yang merupakan bukti kepemilikan tanah Waduk Ria Rio yang sah.
"Dokumen seperti Eigendom Verponding, akte surat ukur dan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Dan dibeli dari Cina tahun 1961 dan kita sudah punya berkas surat," ungkap Guna Malik.
Kini dokumen surat kepemilikan tanah berada pada anak pertama Adam Malik, yakni Oto Malik. Pihaknya, mengaku juga sudah sejak lama mengurus surat untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik namun selalu terganjal dalam prosesnya.
"Surat di anak pertama dan saya yang punya akses. Yang mana masih harus ditingkatkan jadi sertifikat di mana kita masih menemukan hambatan," pungkas Guna Malik. (Ndy/Mut)
Menurut salah satu cucu Adam Malik, Guna Malik, sertifikat HGB Nomor 2 milik PT Pulomas Jaya itu merupakan sertifikat tanah di Pulomas Utara, bukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kayu Putih, Jakarta Timur --yang tengah disengketakan saat ini.
"Pulomas mengklaim dengan HGB Nomor 2 dan itu ada di Pulomas Utara, belakang PN Timur yang lama. Dan yang bicara BPN (Badan Pertanahan Nasional)," kata Guna Malik saat ditemui Liputan6.com di Waduk Ria-Rio, Pedongkelan, Jakarta Timur, Selasa (3/92013).
"Sumber dari tata ruang DKI 2009-2010 juga di sini bukan tanahnya. Dan Pulomas ke-pede-an," cetusnya.
Guna menyatakan, pihaknya telah memastikan posisi tanah yang diklaim PT Pulomas Jaya salah. Sementara itu, dia mengklaim surat tanah dalam bentuk dokumen Eigendom Verponding miliknya lah yang merupakan bukti kepemilikan tanah Waduk Ria Rio yang sah.
"Dokumen seperti Eigendom Verponding, akte surat ukur dan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Dan dibeli dari Cina tahun 1961 dan kita sudah punya berkas surat," ungkap Guna Malik.
Kini dokumen surat kepemilikan tanah berada pada anak pertama Adam Malik, yakni Oto Malik. Pihaknya, mengaku juga sudah sejak lama mengurus surat untuk ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak milik namun selalu terganjal dalam prosesnya.
"Surat di anak pertama dan saya yang punya akses. Yang mana masih harus ditingkatkan jadi sertifikat di mana kita masih menemukan hambatan," pungkas Guna Malik. (Ndy/Mut)