Kejati DKI Bentuk Tim Jaksa Pelajari `Lancer Maut` Dul

Dul dijerat pasal berlapis yakni Pasal 281 jo 283 jo 287 ayat 5 jo pasal 310 ayat 1 dan 3, dan 4 UU 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

oleh Edward Panggabean diperbarui 17 Sep 2013, 17:04 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2013, 17:04 WIB
gallery-2-130909a.jpg
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama AQJ (13) alias Dul dari penyidik Polda Metro Jaya. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menyebabkan 7 orang tewas.

"Kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Metro Jaya, atas nama tersangka AQJ. SPDP kami terima hari Kamis, kemarin," kata Albert kepada wartawan di kantor Kejati DKI, Selasa (17/9/2013).

Oleh penyidik, Dul dijerat pasal berlapis yakni Pasal 281 jo 283 jo 287 ayat 5 jo pasal 310 ayat 1 dan 3, dan 4 UU 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

"Setelah SPDP diterima akan ditunjuk jaksa peneliti atau P-16. Untuk JPU nanti lah dulu, sabar," ujar Albert

Namun Albert belum dapat memastikan tempat persidangan Dul. Ia menegaskan pihaknya akan melihat waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah mana. "Kita lihat saja nanti wilayahnya atau tempus delicti-nya," jelas Albert.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Minggu 8 September dini hari lalu. Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama temannya, Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ di ruas Tol Jagorawi.

Dari kecelakaan itu, 7 orang meninggal dunia dan 9 mengalami luka-luka. Sedangkan Dul, yang saat ini juga masih dirawat, sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Ary/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya