Jaksa KPK Nilai Eksepsi Terdakwa Budi Susanto Tak Beralasan

Jaksa menganggap penilaian kubu terdakwa yang mengatakan penyidikan kasus ini telah menyalahi undang-undang itu salah dan tidak beralasan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Sep 2013, 14:47 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2013, 14:47 WIB
budi-santoso-130924b.jpg
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan kubu terdakwa kasus simulator SIM, Budi Susanto, yang menyebut penyidikan kasus ini menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Jaksa anggapan itu salah dan tidak beralasan.

"Argumen penasehat hukum terdakwa tidak beralasan. Tidak ada ketentuan yang dilanggar saat pelimpahan berkas perkara dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse Kriminal Polri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Jaksa Medi Iskandar Zulkarnain di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2013).

Menurut Jaksa Medi, KPK sudah lebih dulu menetapkan Budi Susanto sebagai tersangka daripada Bareskrim Polri. Maka dari itu, kata dia, KPK tidak memerlukan pelimpahan berkas penyidikan kasus simulator dari Bareskrim Polri. "Dan tidak menyalahi ketentuan soal penyidikan perkara," jelasnya.

Dalam membacakan nota pembelaan, kubu Budi Susanto mempertanyakan keabsahan perkaranya yang ditangani 2 institusi penegak hukum. KPK dan Bareskrim Polri.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa yang juga merupakan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CCMA) atau perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut menilai, produk hukum yang ditujukan kepadanya tidak sah.

"Terdakwa telah dimintai keterangan sebagai saksi atau tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Kenapa buat menyelesaikan tindak pidana harus diselesaikan dua lembaga?" kata Rufinus Hutahuruk, pengacara Budi, Selasa 17 September lalu.

Perusahaan Budi Susanto merupakan pemenang tender proyek simulator SIM tahun 2011. Tapi dalam pelaksanaannya, PT CMMA diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sekitar Rp 90 miliar. Harga barang yang dibeli ini jauh lebih rendah dari nilai kontrak yang dimenangkan PT CMMA sehingga perusahaan itu memperoleh keuntungan sekitar Rp 100 miliar.

Budi merupakan salah satu tersangka kasus ini dari tersangka lainnya, yakni Djoko Susilo, Wakil Korlantas Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Metalindo Abadi Sukotjo Sastro Bambang. Djoko sendiri sudah divonis pengadilan Tipikor 10 tahun penjara.

Budi disebut-sebut memberikan uang kepada Djoko Susilo agar perusahaannya memenangkan tender proyek simulator SIM. Budi juga disebut memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR bersama Djoko untuk meloloskan anggaran proyek. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya