Uang Kerahiman Rp 3 Juta? Camat: Jangan Khawatir

"Masalah uang 3 juta, jangan khawatir. Begitu nempatin rusun, sudah lengkap barang dan lapor ke staf langsung dikasih uangnya," kata Teguh.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 30 Sep 2013, 19:18 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2013, 19:18 WIB
waduk-warga-pindah-130929c.jpg
Camat Pulogadung, Jakarta Timur, Teguh Hendrawan minta warga Waduk Ria-Rio yang direlokasi ke Rumah Susun Pinus Elok tak perlu khawatir untuk mendapatkan uang kerahiman Rp 3 juta. Jika warga sudah pindah dan berkasnya lengkap maka uang kerahiman bisa segera dicairkan.

"Masalah uang 3 juta, jangan khawatir. Begitu nempatin rusun, semua sudah lengkap barang-barangnya, nanti lapor ke staf saya langsung dikasih uangnya. Kalau hari ini sudah lengkap, uang bisa diserahkan hari ini juga," tegas Teguh kepada warga di Rusun Pinus Elok, Senin (30/9/2013).

Teguh mengatakan selain mendapatkan 1 unit rusun sewa seluas 30 meter persegi, warga juga mendapatkan beberapa perabotan rumah tangga. televisi layar datar, kompor gas beserta tabung dan regulator, tempat tidur, lemari pakaian, kulkas, dispenser, kipas angin dan lampu.

"Semua barang-barang dapat diambil sesuai jadwal yang telah ditentukan. Warga juga harus menyertakan KK dan KTP untuk diverifikasi saat pengambilan barang," imbuh Teguh.

Penanggung Jawab Rumah Susun Wilayah Jakarta Timur, Hendriansyah menambahkan kelengkapan yang dimaksud tak hanya perabotan dan data lengkap. Warga juga harus benar-benar menghuni rusun untuk dapat menerima uang Rp 3 juta dari PT Pulomas.

"Jadi lengkap dalam artian, selain fasilitas sudah diterima, warga juga harus benar-benar tinggal disini. Tidur, nginap, makan, mandi disini. Pokoknya rusun ini benar-benar dijadikan tempat tinggal. Baru uang itu akan diberikan Pihak Pulomas," tandas Hendriansyah.

Pantauan Liputan6.com, warga Pedongkelan, Pulogadung, Jakarta Timur yang terkena dampak normalisasi Waduk Ria Rio sudah mulai menempati unit rusun Pinus Elok. Untuk hari pertama relokasi, sekitar 60 dari 217 KK sudah datang dan menikmati fasilitas yang diberikan pemerintah.

Tapi, warga harus benar-benar menjaga fasilitas itu. Sebab, semua bukan hak milik warga tapi milik pemerintah. Artinya jika ada fasilitas yang hilang, warga harus mengganti rugi. Jika rusak, warga dapat melaporkannya ke pengurus setempat agar dapat menggunakan garansi yang masih tersedia. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya