VN, seorang hakim cantik yang bertugas di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, diduga melanggar kode etik. Dia pun terancam hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
"Dia selingkuh dengan lebih dari 2 pria," kata anggota Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurahman Sahuri, di Gedung KY, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Taufiq menjelaskan, kasus hakim ini terungkap setelah MA menemukan bukti VN tidak hanya melakukan perselingkuhan dengan pria lain. Tapi juga berselingkuh dengan rekannya sesama hakim yang bertugas di daerah lain. Â
Menurut Taufiq, hakim cantik VN pun segera dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Adapun, majelis MKH dari KY yakni Imam Anshori Saleh, Taufiqurahman Sahuri, Djaja Ahmad Jayus, dan Eman Suparman. Sementara dari MA belum menunjuk siapa yang akan ditugaskan menjadi majelis MKH bagi VN.
"Jadi belum tahu kapan MKH-nya, nanti setelah dari MA tunjuk majelisnya siapa, baru tahu jadwalnya kapan," ucap dia.
VN dilaporkan suaminya sekitar dua bulan lalu ke PN Jombang dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan seorang pengusaha. Laporan tersebut kemudian diteruskan PN ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Hakim berparas cantik itu sejak beberapa waktu lalu sudah menjalani pemeriksaan oleh tim etik KY dan MA. MA dan KY sendiri sudah sepakat untuk menggelar sidang MKH bagi VN membela diri.
VN belum genap satu tahun menjadi pengadil di PN Jombang. Sebelumnya dia bertugas di PN Amlapura, Karangasem, Bali. (Ary/Yus)
"Dia selingkuh dengan lebih dari 2 pria," kata anggota Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurahman Sahuri, di Gedung KY, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Taufiq menjelaskan, kasus hakim ini terungkap setelah MA menemukan bukti VN tidak hanya melakukan perselingkuhan dengan pria lain. Tapi juga berselingkuh dengan rekannya sesama hakim yang bertugas di daerah lain. Â
Menurut Taufiq, hakim cantik VN pun segera dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Adapun, majelis MKH dari KY yakni Imam Anshori Saleh, Taufiqurahman Sahuri, Djaja Ahmad Jayus, dan Eman Suparman. Sementara dari MA belum menunjuk siapa yang akan ditugaskan menjadi majelis MKH bagi VN.
"Jadi belum tahu kapan MKH-nya, nanti setelah dari MA tunjuk majelisnya siapa, baru tahu jadwalnya kapan," ucap dia.
VN dilaporkan suaminya sekitar dua bulan lalu ke PN Jombang dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dengan seorang pengusaha. Laporan tersebut kemudian diteruskan PN ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Hakim berparas cantik itu sejak beberapa waktu lalu sudah menjalani pemeriksaan oleh tim etik KY dan MA. MA dan KY sendiri sudah sepakat untuk menggelar sidang MKH bagi VN membela diri.
VN belum genap satu tahun menjadi pengadil di PN Jombang. Sebelumnya dia bertugas di PN Amlapura, Karangasem, Bali. (Ary/Yus)