Korupsi Bank BJB, Kejagung Tetapkan Bos PT PAM Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan Dirut PT PAM berinisial RFK sebagai tersangka dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Jabar-Banten senilai US$ 14 juta.

oleh Edward Panggabean diperbarui 23 Okt 2013, 21:28 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2013, 21:28 WIB
vonis-korupsi130320b.jpg
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Primer Agroindustri Makmur (PAM) berinisial RFK sebagai tersangka. RFK dinilai terlibat dalam dugaan korupsi pemberian dan penggunaan fasilitas kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis Crude Palm Oil (CPO) dari Bank Jabar-Banten (BJB) Cabang Tangerang dengan jumlah permohonan kredit US$ 14 juta.

"Dari jumlah permohonan kredit sebesar US$ 14 juta,  dugaan kerugian negara (sementara) sebesar US$ 9 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Untung menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, RFK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.print-105/F.2/Fd.1/10/2013, tanggal 18 Oktober 2013.

Sebelumnya, pada 25 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menerima laporan masyarakat tentang dugaan korupsi kredit fiktif di PT BJB. Kucuran kredit bermasalah terjadi di PT PAM yang memperoleh kredit dari BJB cabang Tangerang pada 26 November 2007.

Berdasarkan dokumen KPK, kucuran kredit itu sesuai memo Nomor.614/Kkorp-Ank/M/2007 tanggal 23 November 2007, perihal permohonan fasilitas KIU dan KMKU atas nama PT Primer Agroindustri Makmur.

Kredit tersebut dikucurkan juga berdasarkan Surat Keputusan Kredit (SKK) Nomor 395/Kkrop-Ank/KK/2007 yang ditandatangani Agus Ruswendi yang saat ini menjabat Dirut BJB dan Entis Kushendar selaku Direktur Kredit.

Kredit tersebut diduga menyalahi prosedur perbankan yang sesuai dengan ketentuan pemberian kredit yang sehat dan prinsip kehati-hatian. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya