Awas! Denda Penerobos <i>Busway</i> Diterapkan Pekan Depan

Tidak ada ampun lagi bagi para pengendara yang minggu depan masih membandel menerobos busway.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Nov 2013, 10:51 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 10:51 WIB
busway-terobos-131105b.jpg
Setelah melakukan sosialisasi penerapan denda bagi penerobos busway (jalur bus Transjakarta), aturan itu akan diterapkan mulai minggu depan. Sehingga, tidak ada ampun lagi bagi para pengendara yang minggu depan masih membandel menerobos busway.

"Bisa diterapkan pekan depan,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Dengan diterapkannya aturan itu, maka pengendara roda 4 yang pekan depan kedapatan menerobos busway diwajibkan membayar denda Rp 1 juta. Sementara, denda Rp 500 ribu harus dibayar pengendara roda 2 yang melintas di jalur Transjakarta.

Untuk persiapan penerapan aturan itu, kata Rikwanto, minggu ini sejumlah pihak melakukan pembicaraan.

"Minggu ini Pemda mengundang Polda, Kejaksaan, dan Pengadilan, membicarakan yang perlu dikomitmenkan tentang pelanggar yang masuk busway. Setelah itu kita terapkan di lapangan," ungkapnya.

Kepolisian berharap, penerapan denda tersebut dapat dipandang masyarakat secara optimistis untuk ketertiban dan penegakan hukum berlalu lintas. "Kendarailah motor seperti biasa, taati rambu. Yang takut kan orang yang melanggar, tidak perlu takut dan pesimis," tutur Rikwanto. (Eks/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya