Daud Sangadji Mengaku Kenal 2 Tersangka Rusuh MK

Daud Sangadji mengatakan 2 tersangka kerusuhan di ruang sidang MK adalah masyarakat Maluku biasa. Bukan simpatisannya.

oleh Widji Ananta diperbarui 16 Nov 2013, 14:21 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2013, 14:21 WIB
daud-sangadji-131115c.jpg
Pihak kepolisian telah menetapkan 2 tersangka kerusuhan yang terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Maluku.

Calon wakil Gubernur Maluku, Daud Sangadji mengatakan bahwa yang menjadi tersangka kerusuhan di ruang sidang MK tersebut adalah masyarakat Maluku biasa dan bukan simpatisannya.

"Mereka bukan simpatisan saya, hanya warga masyarakat biasa," ujar Daud dalam siaran persnya di Wisma Maluku, Jalan Kebon Kacang Raya No 20, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2013).

Namun Daud tidak menyangkal mengenal 2 tersangka. "Iya saya kenal dekat dengan mereka, karena mereka ini kan masyarakat saya," tegasnya.

Meskipun mengaku para pelaku bukan simpatisannya, Daud mengaku akan memberikan bantuan hukum bagi mereka. Dia beralasan, hal itu sebagai wujud simpati sesama warga Maluku.

"Kami sediakan bantuan hukum sebagai wujud simpati," tuturnya.

Polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus ini, mereka adalah Maula Tuheteru dan Kisman Sangadji alias Mandra yang ditangkap di dalam ruang sidang. Mereka tertangkap kamera saat merusak peralatan yang ada di ruang sidang, seperti alat pengeras suara dan kursi.

Kedua orang tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan diancam tujuh tahun kurungan penjara. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya