Wakil Jaksa Agung yang baru ditunjuk Presiden SBY, Andhi Nirwanto, mengaku sudah memegang data-data koruptor buron yang harus diburu. Pengejaran buronan akan dilakukan Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Tindak Pidana Korupsi.
"Iya, data-data sudah ada," kata Andhi yang juga Ketua Tim Terpadu Pencari Terpidana usai mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (26/11/2013).
Meski data buronan yang menjadi target buronan telah dipegang, namun kejaksaan mesti melakukan rapat kordinasi dengan lembaga lain dalam tim terpadu. Hal itu guna menentukan koruptor mana yang menjadi prioritas untuk diburu.
"Nanti kita rapatkan. Jadi dilihat dari rapat itu nanti, baru kita akan menentukan," ujar dia.
Pengejaran akan dilakukan bila Surat Keputusan (SK) dari Menko Polhukam Djoko Suyanto selaku koordinator Tim Terpadu telah turun. "Artinya tinggal menunggu SK dari Menkopolhukam, yang pasti secepatnya," tandas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Tim Terpadu ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam (Deputy III/Menko Polhukam Bidang Hukum dan HAM), Departemen Hukum dan HAM (Ditjen Administrasi Hukum Umum dan Ditjen Imigrasi), Polri (Bareskrim dan NCB Interpol Indonesia), Departemen Luar Negeri (Ditjen Politik Hukum Keamanan dan Kewilayahan), dan unsur PPATK. (Ism/Sss)
"Iya, data-data sudah ada," kata Andhi yang juga Ketua Tim Terpadu Pencari Terpidana usai mengikuti Rakernas Kejaksaan Agung di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (26/11/2013).
Meski data buronan yang menjadi target buronan telah dipegang, namun kejaksaan mesti melakukan rapat kordinasi dengan lembaga lain dalam tim terpadu. Hal itu guna menentukan koruptor mana yang menjadi prioritas untuk diburu.
"Nanti kita rapatkan. Jadi dilihat dari rapat itu nanti, baru kita akan menentukan," ujar dia.
Pengejaran akan dilakukan bila Surat Keputusan (SK) dari Menko Polhukam Djoko Suyanto selaku koordinator Tim Terpadu telah turun. "Artinya tinggal menunggu SK dari Menkopolhukam, yang pasti secepatnya," tandas mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Tim Terpadu ini terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Kemenko Polhukam (Deputy III/Menko Polhukam Bidang Hukum dan HAM), Departemen Hukum dan HAM (Ditjen Administrasi Hukum Umum dan Ditjen Imigrasi), Polri (Bareskrim dan NCB Interpol Indonesia), Departemen Luar Negeri (Ditjen Politik Hukum Keamanan dan Kewilayahan), dan unsur PPATK. (Ism/Sss)