Alasan KPK Cabut Kasasi Istri Nazaruddin dan Bupati Buol

KPK cabut kasasi pada perkara Bupati Buol Amran Batalipu dan istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 09 Des 2013, 12:26 WIB
Diterbitkan 09 Des 2013, 12:26 WIB
neneng-1311209b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut kasasi pada perkara Bupati Buol Amran Batalipu dan istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ada alasan dicabutnya kasasi tersebut.

"Ini mesti diluruskan, Neneng diputuskan 7 tahun, tuntutan KPK 8 tahun. Itu sudah 2/3. Nah, di KPK kalau sudah 2/3 dari tuntutan kami tidak melakukan kasasi lagi," ujar Bambang usai menghadiri ground breaking Gedung KPK baru, di Kuningan, Jakarta, Senin (9/12/2013).

Begitu pun dengan Amran, lanjut Bambang, yang dituntut 12 tahun dan diputus 7,5 tahun. KPK mencabut kasasi karena mantan Bupati Buol itu mendapat hukuman tambahan pengganti itu Rp 300 juta dan subsidernya 6 bulan.

"Itu sudah 8 tahun. Jadi sebenarnya kalau sudah 2/3, KPK tidak melakukan banding atau kasasi lagi," tuturnya.

Bambang juga menjelaskan KPK akan melakukan kasasi bila pasal yang dipakai berbeda dengan pasal yang digunakan untuk menuntut koruptor. "Kami akan banding kalaupun tuntutan itu lebih dari sanksinya. Jadi tidak benar kalau KPK itu bermain-main di situ, ada mekanismenya," tandas Bambang. (Ein/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya