Ketua MPR Tampung Gagasan Amandemen ke-5 UUD 1945

Ketua MPR Sidarto Danusubroto mengatakan untuk melakukan amandemen ke-5 UUD 1945 harus berdasarkan keputusan bersama.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 11 Des 2013, 14:10 WIB
Diterbitkan 11 Des 2013, 14:10 WIB
sidarto-danusubroto-130708-b.jpg
Dalam Komitmen Jakarta hasil Kongres Kebangsaan yang digagas Forum Pemimpin Redaksi, pada poin ke-3 terselip gagasan untuk melakukan amandemen ke-5 UUD 1945. Gagasan itu mendapat respons dari Ketua MPR Sidarto Danusubroto.

"Semua opsi kita tampung dan kita rapatkan dengan semua fraksi MPR yang ada, karena harus keputusan bersama," kata Sidarto di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12/2013).

Meski memikirkan opsi tersebut, Sidarto menyatakan, akan mengkaji dan meninjau 8 poin yang tertuang dalam Komitmen Jakarta. Sejak menggantikan posisi alamarhum Taufik Kiemas, Sidarto menerima banyak masukan mengenai sistem ketatanegaraan dan evaluasi dari amandemen UUD 1945.

"Ada 3 kelompok yang datang kepada saya, dan memepertanyakan apakah sistem pemerintahan dan ketatanegaraan yang dianut Indonesia sudah tepat?" imbuh Sidarto.

Sidarto mengungkap, kelompok pertama datang dari mereka yang menginginkan kembali ke UUD 1945. Kelompok kedua, merupakan hasil kajian Dewan Perwakilan Daerah yang membawa usulan untuk amandemen ke-5 UUD 1945. "Ini hasil blusukan tim DPD ke daerah, mereka menginginkan beberapa usulan diamandemen," ujarnya.

Kelompok ketiga, lanjut Sidarto, adalah kelompok yang bertanggung jawab dengan 4 kali amandemen UUD 1945. Sidarto menuturkan, kelompok tersebut gelisah dan tidak nyaman karena dituduh telah melahirkan UUD 2002 yang tak berpedoman pada UUD 1945.

"Mereka bilang ke saya, yang salah itu bukan yang diamandemen tapi adalah UU turunannya," tandas Sidarto. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya