Penganiaya Adit Ditangkap, KPAI: Tak Perlu Tunggu Ada yang Lapor

Ketua Umum KPAI, Arist Merdeka Sirait menegaskan, pengaduan tak selalu diperlukan untuk menindaklanjuti kasus kekerasan pada anak.

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Des 2013, 15:48 WIB
Diterbitkan 20 Des 2013, 15:48 WIB
merdeka-sirait130225b.jpg
Kasus kekerasan yang menimpa Adit yang diduga dianiaya ibu tirinya kini ditangani kepolisian setempat setelah Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan. Kepolisian awalnya enggan menelusuri kasus tersebut lantaran tak adanya pengaduan.

Namun Ketua Umum KPAI, Arist Merdeka Sirait menegaskan, pengaduan tak selalu diperlukan untuk menindaklanjuti kasus kekerasan pada anak.

"Dalam undang-undang perlindungan anak, tidak perlu menunggu ada yang mengadu. Kalau itu sudah menjadi keresahan masyarakat dan itu sudah menjadi pemberitaan publik, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa itu," kata Arist saat ditemui Liputan6.com di kantornya di Pasar Rebo, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Arist berharap dan mendorong kepolisian agar menerapkan undang-undang perlindungan anak. Menurutnya, tindak kekerasan yang dilakukan orangtua Adit dapat diancam 15 tahun penjara atau bahkan bisa ditambah sepertiga dari hukuman yang sudah ada.

Adit (6), bocah warga Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Riau itu mendapat perlakuan tak semestinya dari kedua orangtuanya. Dia disiksa dengan sadis dengan terbukti adanya luka bakar di punggung yang diduga akibat panas setrikaan.

Tak hanya itu, menurut pengakuan Adit, lidah dan hidung juga digunting oleh orangtuanya. Saat ini, Adit sendiri dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, Riau. (Ali/Mut)

Baca juga:

Bocah Adit Diduga Alami Penganiayaan Ibu Tiri Selama 3 Bulan
Seto Mulyadi: Perilaku Bocah Adit Bisa Dendam Jika Tak Direhab
[VIDEO] Diduga Aniaya Bocah Adit, Ortu Ditangkap dan Diperiksa

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya