Tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum akhirnya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini cukup mengejutkan bagi Anas. Anas mengaku penangkapan ini sebagai hari bersejarah selama hidupnya.
"Ini adalah hari yang bersejarah buat saya dan insya allah hari ini adalah bagian yang penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran," ujar Anas usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Anas keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 18.45 WIB setelah diperiksa selama 4 jam.
Usai memberi pernyataan kepada sejumlah awak media, Anas segera memasuki mobil tahanan KPK untuk dibawa ke ruang tahanan KPK.
Penahanan Anas kembali mewarnai Jumat Keramat KPK yang selama ini menjadi kebiasaan KPK untuk melakukan penahanan sejumlah tersangka kasus korupsi.
Ia sempat mangkir dari pemanggilan pertama KPK pada 7 Januari lalu. Surat pemanggilan KPK menjadi alasan Anas untuk mangkir dari pemanggilan KPK.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013.
Mantan ketua umum PB HMI ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat ia masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Rmn/Yus)
"Ini adalah hari yang bersejarah buat saya dan insya allah hari ini adalah bagian yang penting untuk saya menemukan keadilan dan kebenaran," ujar Anas usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Anas keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 18.45 WIB setelah diperiksa selama 4 jam.
Usai memberi pernyataan kepada sejumlah awak media, Anas segera memasuki mobil tahanan KPK untuk dibawa ke ruang tahanan KPK.
Penahanan Anas kembali mewarnai Jumat Keramat KPK yang selama ini menjadi kebiasaan KPK untuk melakukan penahanan sejumlah tersangka kasus korupsi.
Ia sempat mangkir dari pemanggilan pertama KPK pada 7 Januari lalu. Surat pemanggilan KPK menjadi alasan Anas untuk mangkir dari pemanggilan KPK.
Anas Urbaningrum menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan sekolah olahraga Hambalang pada 22 Februari 2013.
Mantan ketua umum PB HMI ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Dalam kasus Hambalang ini, Anas disebut-sebut menerima Toyota Harrier dari rekanan proyek Hambalang. Mobil mewah itu diterima saat ia masih menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR atau sebelum menjabat Ketua Umum Demokrat. (Rmn/Yus)