Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, usai diperiksa selama hampir 5 jam. Anas yang tiba di KPK tanpa pendampingan kuasa hukumnya, langsung dijenguk tim kuasa hukumnya usai ditahan KPK.
Tim kuasa hukum Anas tiba di KPK beberapa menit setelah Anas yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut masuk ke Rutan KPK di lantai dasar Gedung KPK.
"Ini kita mau jenguk. Kita datang dalam rangka melihat. Penahanan itu kan diskresi. Tentu kita akan bahas ini di tim kuasa hukum tentang kasus-kasus lain itu," ujar salah satu kuasa hukum Anas, Patra M Zein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Menurut Patra, selain tim kuasa hukum, pihak keluarga juga akan langsung menjenguk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu malam ini. "Sekalian bawa baju dari Duren Sawit (kediaman Anas)," kata Patra yang datang bersama Firman Wijaya, anggota lain tim kuasa hukum Anas. (Rmn/Yus)
Tim kuasa hukum Anas tiba di KPK beberapa menit setelah Anas yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut masuk ke Rutan KPK di lantai dasar Gedung KPK.
"Ini kita mau jenguk. Kita datang dalam rangka melihat. Penahanan itu kan diskresi. Tentu kita akan bahas ini di tim kuasa hukum tentang kasus-kasus lain itu," ujar salah satu kuasa hukum Anas, Patra M Zein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Menurut Patra, selain tim kuasa hukum, pihak keluarga juga akan langsung menjenguk mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu malam ini. "Sekalian bawa baju dari Duren Sawit (kediaman Anas)," kata Patra yang datang bersama Firman Wijaya, anggota lain tim kuasa hukum Anas. (Rmn/Yus)