Fasilitas PPN DTP dan Sasar Market Milenial Dongkrak Penjualan Properti

Meski tahun 2023 market properti mengalami wait and see akibat isu politik.

oleh Divina Aulia Rachmani diperbarui 05 Mar 2024, 19:11 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 19:11 WIB
Pengembang properti Podomoro Park Bandung memasarkan hunian  seharga Rp 800 juta.
Pengembang properti Podomoro Park Bandung.

Liputan6.com, Jakarta Pengembang properti menuai pencapaian penjualan yang baik dampak dari program PPN DTP dari pemerintah. Serta penjualan yang menyasar unit milenial.

Seperti dirasakan pengembang properti Podomoro Park Bandung. Sepanjang tahun 2023 penjualan Podomoro Park Bandung mengalami peningkatan akibat sokongan antusias market properti lewat unit milenial yang dipasarkan di akhir tahun 2023.

Regional AVP Marketing APL, Tedi Guswana menyebut Podomoro Park berhasil melewati tantangan besar berkat sinergitas antara mitra strategis di sektor perbankan dan agent properti.

“Tahun 2023, kami (Podomoro Park) merasa bersyukur atas kerjasama yang dibangun bersama perbankan dan agent properti. Meski penetrasi pasar yang dilakukan melalui produk rumah milenial Avanya Avega, ini terbukti sukses. Belum lagi program PPN DTP dari pemerintah dan paket produk perbankan yang menarik mendongkrak cara bayar KPR diangka hampir 50%,” ujar Tedi.

Meski tahun 2023 market properti mengalami wait and see akibat isu politik, ternyata proyek Agung Podomoro Land (APLN) yang berlokasi di Bandung Selatan ini mampu lebih dulu memperkuat sinergitas antar mitra sehingga tidak mengalami kesulitan dalam memasarkan produk properti.

Sekadar info, insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) resmi diperpanjang untuk perumahan. Pemerintah memperpanjang PPN DTP ini untuk kerek efek berganda (multiflier effect) ekonomi.

Langkah pemerintah perpanjang PPN DTP ini mempertimbangkan transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang berpengaruh pada sektor ekonomi lainnya yakni sektor tenaga kerja, perdagangan material bahan bangunan dan lainnya sebagainya.

Apresiasi

Acara Podomoro Park Bandung
Acara Podomoro Park Bandung

Hal ini yang mendorong perusahaan kembali mengapresiasi performa mitra strategisnya atas capaian penjualan selama tahun 2023. Podomoro Park Bank & Agent Award tahun ini digelar pada Sabtu, (02/03/2024).

Tedi melanjutkan, tahun ini penghargaan dibuat lebih banyak karena peran mitra semakin solid dan progresif. “Tahun ini kami memberikan lebih banyak kategori penghargaan yakni 15 penghargaan dari 5 kategori utama yaitu Top sales property agent by revenue, Top sales property agent by unit, Top office property agent, Best bank, dan Best sales bank,” jelas Tedi.

Menurut Tedi, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, dan Maybank menjadi tiga perbankan terbaik pilihan konsumen properti Podomoro Park.

Sementara, performa unggul agent properti ditoreh oleh CT 21 Liberty, Harmony, dan Prolov.“Semoga di tahun 2024 kita bisa terus menorehkan prestasi penjualan di proyek Podomoro Park Bandung,” tutup Tedi.

Insentif

Ketentuan tersebut berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku 13 Februari 2024.

PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. Misalnya, ketika seseorang membeli rumah seharga Rp6 miliar, maka dia tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual melebihi batas yang telah ditentukan.

Sementara, bila dia membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka dia berhak mendapatkan insentif PPN DTP dengan DPP Rp2 miliar, yakni sebesar 11 persen dikali Rp2 miliar atau sama dengan Rp220 juta.

Berdasarkan pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP.

Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP. Kebijakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya