Polri Gelar Operasi Zebra, Ini Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang

Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menggelar Operasi Zebra Lodaya 2015 dari 22 Oktober hingga 4 November 2015.

oleh Rio Apinino diperbarui 23 Okt 2015, 11:00 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2015, 11:00 WIB
Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Operasi tilang polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Operasi Zebra Lodaya 2015 terhitung Kemarin, 22 Oktober 2015, hingga dua minggu ke depan, tepatnya 4 November 2015.

Dalam pesan singkat yang tersebar melalui social messenger seperti WhatsApp, Divisi Humas Mabes Polri mengatakan bahwa inti dari operasi ini adalah untuk memperlancar arus lalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan.

Sementara itu, dalam laman Facebook-nya, mereka juga mengimbau agar pengguna jalan mempersiapkan surat kelengkapan berkendara. "Kepada seluruh pengguna jalan, baik yang menggunakan R2, R4, maupun R6," tulis mereka.

Polri akan memberikan tilang bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak menaati peraturan. Beberapa pelanggaran yang akan ditindak, selain tidak membawa atau memiliki surat kelengkapan berkendara, adalah sebagai berikut:

Sepeda motor:

- Melawan arus
- Pelat nomor tidak sesuai
- Tidak menggunakan helm, baik pembonceng atau pengemudi
- Tidak lewat lajur kiri dan tidak menyalakan lampu
- Menerobos lampu merah
- Melanggar marka jalan dan garis setop
- Naik motor lebih dari dua orang

Mobil:

- Pelat nomor tidak sesuai
- Tempel logo/simbol pada pelat nomor
- Menggunakan rotator/sirine pada mobil pribadi
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melanggar lampu merah
- Melanggar marka jalan dan garis stop

Angkutan umum

- Naik turun penumpang tidak pada tempatnya
- Menggunakan plat hitam
- Melanggar Letter P
- Melanggar Letter S
- Menerobos lampu merah

(Rio/Sts)*

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya