Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tuduhan yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) adalah bahwa keduanya menjual motor matik dengan harga tak wajar alias terlalu mahal.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan ongkos produksi motor matik tak lebih dari Rp 7,5-8,5 juta. Sementara kedua pabrikan Jepang itu menjualnya dengan harga hingga Rp 15 jutaan. Padahal, kalau mengikuti hitung-hitungan KPPU, maka harga matik di Indonesia hanya Rp 12 jutaan.
Atas hitung-hitungan tersebut, KPPU menilai Yamaha dan Honda melakukan persekongkolan penentuan harga motor alias mempraktikkan kartel. Mereka pun dituduh menikmati keuntungan yang sangat tinggi di atas kerugian yang dialami konsumen.
Executive Vice President YIMM, Dyonisius Beti, menyanggahnya dengan membeberkan secara rinci harga produksi matik andalan mereka, Yamaha Mio.
Baca Juga
Advertisement
Perbedaan paling mendasar antara keduanya adalah soal ongkos produksi. Sementara lembaga negara ini menghitung ongkos produksi satu unit matik berkisar di angka Rp 7 jutaan, Dyon mengklaim harga pabrik Mio adalah Rp 9,3 juta.
Hitung-hitungan
Sebelum sampai ke tangan konsumen, beberapa biaya lainnya yang harus dikenakan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya pengiriman, bea balik nama, dan lain-lain. Dari sana, maka ditemukan lah angka Rp 14,8 juta untuk harga on the road (sudah mendapat STNK) satu unit Yamaha Mio.
"Ongkos produksi motor Mio itu Rp 9,3 juta. Lalu kenapa di pasar 15 jutaan? Itu karena pajak, PPN, biaya balik nama, dan lain-lain. Harga off the road-nya Rp 11,9 juta. Jadi tidak benar bahwa beban konsumen itu berlebihan," terang Dyon, dalam Sidang yang digelar di KPPU, Jakarta, Selasa (26/7).
Menurut Dyon harga motor di Indonesia saat ini bahkan yang paling murah di Asia Tenggara. "Di Indonesia harga motor US$ 1.290, di Malaysia US$ 1.569, sementara di Filipina US$ 2.000an," terangnya.