Liputan6.com, Jakarta - Urusan modifikasi mobil memang tak sebatas hanya pada bodi, kabin ataupun mesin, pelat nomor rupanya patut diperhatikan. Belakangan ini banyak beredar pelat nomor yang dapat menyala saat malam hari. Merekapun menyebutnya, pelat nomor akrilik menyala.
Menurut Suryanto, pemilik toko Aksesoris Alif Auto di lantai 5 Mega Glodok Kemayoran, Kemayoran, Jakarta, penggunaan pelat nomor akrilik menyala‎ tidak menyalahi aturan dari kepolisian.
Baca Juga
S‎ebaliknya, pelat nomor yang digunakan masih tetap asli keluaran Polda lengkap dengan logo Kepolisian. Bahkan, dengan aksesoris ini pelat nomor akan semakin jelas terlihat saat malam hari.
‎
Lantas berapa harganya?
"Itu tergantung, karena bisa Rp 600-800 ribu. Jadi pada dasarnya, pelat nomor ini kita tutupi dengan cutting stiker terus dibungkus akrilik ditambah lampu jadi menyala," ujar Suryanto saat ditemui Liputan6.com, Kamis, (5/1).
Lebih detail, Suryanto menjelaskan, pelat nomor akrilik ‎menyala terdapat beberapa pilihan tipe, yaitu model Mirror biasa standar (menyala semua)  Rp 800 ribu dengan pilihan warna lampu LED putih, biru atau merah.
‎
Selain itu ada juga pelat nomor akrilik menyala model‎ Mirror laser Rp 750 ribu dan Mirror bolong Rp 600 ribu. Perbedaan dari model ini diketahui dari cara pembuatan saat menempelkan cutting sticker.
"Pengerjaanya paling lama tiga jam, tapi lebih cepat dari itu jug‎a bisa," tutupnya.
Advertisement