31 Oktober, Pengguna Tol Wajib Pakai Uang Elektronik

Penggunaan uang elektronik ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada 18 Agustus 2017 sampai 31 Oktober 2017.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 21 Agu 2017, 12:35 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2017, 12:35 WIB
20150708-Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol Sampai 35 Persen Selama Lebaran-Jakarta 2
Sejumlah kendaraan memasuki gerbang tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Pemerintah mulai Selasa (7/7) pukul 00.00 WIB memberikan diskon tarif seluruh ruas jalan tol sebesar 25-35 persen sampai Rabu (22/7) pukul 24.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah ruas jalan tol di seluruh Indonesia yang dikelola Jasa Marga wajib menggunakan transaksi nontunai mulai 31 Oktober 2017.

Berdasarkan dari informasi di meja redaksi Liputan6.com, perihal penggunaan uang elektronik ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada 18 Agustus 2017 sampai 31 Oktober 2017.

Otomatis, setelah jadwal sosialisasi kedaluwarsa, semua pintu gerbang masuk dan keluar tol tidak akan mempan jika pengguna kendaraan membayar dengan uang tunai.

Selain itu, media informasi perihal pembayaran nontunai ini akan dilakukan melalui berbagai cara seperti VMS Jabodetabek, Aplikasi JMCare dan Twitter @PTJASAMARGA.

Upaya pengguna transaksi nontunai ini dilakukan agar mengurangi kemacetan saat berada di pintu tol. Dengan penggunaan uang elektronik sebagai alat transaksi pembayaran, setidaknya hanya membutuhkan waktu kurang dari 4 detik.

Sebelumya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng mengungkapkan, penetrasi penggunaan nontunai di ruas jalan tol Jabodetabek saat ini mencapai 33 persen. Secara nasional, baru sebesar 28 persen. Sementara targetnya 100 persen di Oktober 2017.

Dalam rangka mewujudkan sistem pembayaran nontunai di jalan tol 100 persen, BI bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), dan perbankan.

"Elektronifikasi jalan tol atau penggunaan uang elektronik di seluruh ruas jalan tol 100 persen berlaku Oktober 2017," kata Sugeng.

Sugeng menambahkan, untuk mengejar target 100 persen transaksi pembayaran nontunai di jalan tol, BI dan pihak-pihak terkait sudah melakukan edukasi, sosialisasi, dan kampanye sejak Mei lalu. Selanjutnya, Kementerian PUPR akan menerbitkan regulasi yang mewajibkan transaksi nontunai di jalan tol.

"Perbankan akan memperluas cakupan penjualan kartu uang elektronik di gardu tol dan menambah paling sedikit 30 titik top up dari saat ini hanya berjumlah 21 titik. Ini untuk menjawab satu tantangan karena susahnya top up," ujarnya.

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya