Liputan6.com, Jakarta - Operasi Zebra Jaya 2017 mulai bergulir sejak 1 November hingga 14 November 2017. Razia kendaraan bermotor ini dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ).
Berdasarkan data yang dirilis Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, selama empat hari operasi Zebra Jaya 2017, mulai 1 November hingga 4 November 2017, pihak kepolisian sudah menjaring 38.955 pelanggar, dengan 35.349 tilang dan 3.606 teguran.
Advertisement
Baca Juga
Jika dibandingkan operasi Zebra tahun lalu, jumlah pelanggar naik 45 persen. Dari 26.910 pelanggar di empat hari tahun lalu, meningkat 12.045 pelanggar di periode yang sama tahun ini, menjadi 38.955 pelanggar.
Sementara itu, untuk jumlah tilangnya juga naik 48 persen dari 23.938 di empat hari operasi Zebra Jaya tahun lalu, meningkat 11.411 di periode yang sama tahun ini atau menjadi 35.349 tilang.
Sedangkan untuk teguran juga naik 21 persen, atau dari 2.972 teguran di empat hari tahun lalu, meningkat 634 teguran menjadi 3.606 teguran.
Wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran selama operasi Zebra Jaya 2017, masih didominasi pengendara di Jakarta Timur, sebanyak 5.384 tilang, disusul Jakarta Barat dengan 4.573 tilang, dan Jakarta Utara sebanyak 3.794 tilang.
Untuk diketahui, operasi Zebra Jaya 2017 ini menyasar pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan berlebihan (over load, over capacity, over dimensi), melawan arus, TNKB, dan pelanggaran kasat mata lainnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Â
Tujuan
Tujuan operasi Zebra Jaya 2017 ialah membangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas dan menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Untuk Operasi Zebra 2017, personel yang terlibat termasuk fungsi yang ada di kepolisian (Lantas, Sabhara, Provos, Intel, dan lain-lain) dan lintas sektoral TNI, Dishub, Satpol PP, berjumlah 1.888 personel.
Pelaksanaan penegakan hukum akan dilaksanakan dengan stasioner maupun uji coba sistem.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung operasi tersebut dengan cara tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, dalam rilis resmi yang diterima Liputan6.com.
Advertisement