Liputan6.com, Jakarta - Ketentuan standar Euro 4 untuk kendaraan roda empat di Indonesia dijadwalkan berlaku mulai Oktober mendatang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Kategori M, N dan O.
Dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4. Menyikapi aturan baru ini PT Toyota Astra Motor (TAM) menyatakan kesiapannya dan siap memenuhi ketentuan tersebut di waktu yang ditentukan oleh pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan.
Dengan kata lain, konsumen tidak perlu khawatir karena peraturan Menteri LHK ini sama sekali tidak menyinggung soal ambang batas emisi bagi kendaraan yang sudah diproduksi atau dibeli konsumen sebelum aturan ini efektif diberlakukan.
"Semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap dealer, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah memenuhi sudah standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau," terang Fransiscus dalam keterangan resminya, Jumat (21/9/2019).
Lebih lanjut pria yang karib disapa Soerjo ini menyampaikan, mengenai adanya ada keinginan pemilik kendaraan Toyota yang ingin menyesuaikan atau memodifikasi mesin mobilnya sesuai standar Euro 4, ini bisa dilakukan dengan melakukan penggantian dan penambahan sejumlah komponen, salah satunya converter.
Â
Saksikan Juga Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Sementara itu, pemerhati otomotif yang juga Dosen Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB) Tri Yuswidjajanto Zaenuri mengatakan, tidak ada masalah jika mesin standar Euro 2 menenggak bahan bakar untuk mesin Euro 4.
Menurutnya, dari sisi performa akan lebih baik lantaran proses pembakaran yang lebih sempurna karena oktan bahan bakar Euro 4 lebih tinggi dan sulfurnya lebih rendah. Emisi yang dihasilkan pun rendah.
Selain itu, modifikasi engine Euro 2 agar setingkat dengan mesin Euro 4 tak perlu dilakukan karena tidak terkena aturan emisi yang baru dan tidak akan mempengaruhi performa kendaraan.
"Artinya bagi masyarakat yang selama ini memiliki kendaraan dengan standar Euro 2 tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan modifikasi. Apalagi terhadap performa kendaraan juga tidak ada pengaruhnya," pungkas Tri Yuswidjajanto.
Advertisement