Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bakal resmi memberlakukan transaksi tarif tol terintegrasi di ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR). Namun, belakangan ini banyak beredar infografis terkait pemberlakukan integrasi JORR yang bakal mulai berlaku 22 September 2018.
Terkait hal tersebut, PT Jasa Marga langsung mengkonfirmasi jika tanggal yang tertera di infografis tersebut bukan merupakan tanggal pemberlakukan resmi. Pasalnya, PT Jasa Marga masih masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
"Berdasarkan pembahasan yang belakangan ini intens dilakukan antara Kementerian PUPR bersama dengan Jasa Marga dan para BUJT JORR lainnya, dapat kami informasikan bahwa pemberlakuan integrasi JORR paling lambat akhir September 2018," tulis pihak Jasa Marga dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat (21/9/2018).
Advertisement
Meski demikian, kepastian terhadap tanggal pemberlakuan akan ditetapkan oleh Menteri PUPR dan jika telah memperoleh tanggal kepastian tersebut, maka akan diinformasikan kepada masyarakat.
Baca Juga
Pengguna tol JORR jarak jauh akan diuntungkan dari perubahan tarif dibandingkan dengan pengguna tol jarak dekat. Sebab, perhitungan tarif yang digunakan adalah tarif rata-rata ruas tol tersebut dikalikan dengan penggunaan rata-rata jalan tol tersebut.
Sistem integrasi transaksi Tol JORR akan dilakukan mulai dari Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini).
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Selanjutnya
Kemudian, Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Ulujami-Pondok Aren.
Setelah integrasi, penggunaan tol JORR sepanjang 76 km akan dikenai satu tarif, yakni Rp 15 ribu untuk kendaraan golongan I, kendaraan golongan 2 dan 3 dikenai tarif sama, yakni Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 juga membayar besaran tarif yang sama, yakni Rp 30 ribu.
Saat ini, untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34 ribu, sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500. Dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol, yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19 ribu, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500.
Namun, untuk pengguna jalan tol ruas Ulujami-Pondok Aren dari Bintaro Viaduct menuju Bintaro tetap membayar tarif tol Ulujami-Pondok Aren sebesar Rp 3 ribu untuk golongan I. Adapun ruas tol Ulujami-Pondok Aren yang menuju Ulujami dikenakan tarif Rp 15 ribu, atau naik Rp 2.500 dari yang saat ini sebesar Rp 12.500.
Advertisement