Ganjil Genap Dongkrak Penjualan Mobkas, Bagaimana dengan Motor?

Penerapan ganjil-genap justru menimbulkan anggapan. Masyarakat justru beralih ke sepeda motor, sehingga populasinya meningkat signifikan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2018, 17:30 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2018, 17:30 WIB
Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 13 Oktober
Kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9). Dalam Pergub ini sistem ganjil genap tetap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Aturan ganjil-genap di Jakarta bertujuan mengurai kepadatan lalu lintas, dengan harapan masyarakat beralih ke transportasi umum. Aturan ini mulai diperluas saat gelaran Asian Games 2018. 

Namun, penerapan ganjil-genap justru menimbulkan anggapan. Masyarakat justru beralih ke sepeda motor, sehingga populasinya meningkat signifikan. Anggapan itu muncul lantaran sepeda motor tak masuk dalam kategori pembatasan. Selain itu, motor merupakan moda transportasi yang praktis dan mampu membelah padatnya lalu lintas khususnya di DKI Jakarta. Lantas benarkah anggapan itu?

Menurut Johannes Loman selaku Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), adanya regulasi ini tidak berpengaruh terhadap bertambahnya populasi sepeda motor. Sayangnya, ia tak bisa menjelaskan alasannya, karena belum melakukan studi terkait dampak ganjil-genap terhadap populasi sepeda motor.

“Tidak ya, tidak terlalu berdampak. Kita belum punya studi tentang dampak itu. Tapi kalau melihat tidak terlalu banyak berpengaruh,” jelas Loman saat diwawacarai di sela-sela konferensi pers Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2018, Senin (15/10).

Pemerintah DKI Jakarta sendiri resmi memperpanjang aturan ganjil-genap usai perhelatan Asian Para Games 2018. Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 yang baru dikeluarkan, penambahan rentang pelaksanaan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Hanya untuk aturan ganjil-genap terbaru, terdapat perbedaan waktu pelaksanaan. Jika saat gelaran Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018, aturan ganjil-genap berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB, penerapan terbarunya terbagi menjadi dua.

Penerapan aturan dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sama seperti saat Asian Para Games 2018, aturan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional.

Selain itu, aturan juga masih memberikan pengecualian penindakan bagi kendaraan yang melewati simpang terdekat sampai dengan on ramp tol dan off ram tol sampai dengan simpang terdekat.

Beberapa kendaraaan selain sepeda motor juga mendapat pengecualian : mobil Presiden, Wapres, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK, mobil dinas, mobil TNI dan Polri, angkutan umum plat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan barang BBM dan BBG, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas dan kendaraan tertentu (pengangkut uang atau pengisian ATM). 

Sumber: Oto.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya