Perhatikan 9 Hal Ini Agar Pengajuan Klaim Asuransi Tidak Ditolak

Saat Anda memiliki asuransi kendaraan, memahami klausul klaim asuransi pun jadi wajib. Kaitannya dalam membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Apr 2019, 17:03 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2019, 17:03 WIB
Mobil Diterjang Tsunami Anyer
Dua unit mobil tertimbun reruntuhan rumah yang rusak setelah tsunami menerjang kawasan Anyer, Banten, Minggu (23/12). Data sementara jumlah korban dari bencana tsunami di Selat Sunda tercatat 168 orang meninggal dunia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Saat Anda memiliki asuransi kendaraan, memahami klausul klaim asuransi pun jadi wajib. Kaitannya dalam membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan.

Pasalnya ada beberapa penyebab yang membatalkan fungsi asuransi, sebagai proteksi kendaraan. Sayang juga kan, bila abai dan bisa merugikan diri sendiri.

Tiap pemilik polis harus mencermati betul, keadaan yang membuat klaimnya disetujui atau tidak. Setiap definisi maupun penjelasan di dalam klausul harus dipahami dengan benar.

Butuh waktu memang untuk memahaminya. Tak dipungkiri, istilah yang digunakan adalah bahasa hukum. Terkadang sulit dipahami orang kebanyakan. Tapi mempelajari ini sangat berarti, saat Anda perlu mengajukan klaim.

“Pada umumnya pemilik asuransi tidak mau membaca, ketika diberikan klausul saat pertama kali perjanjian. Hal ini menyebabkan saat melakukan klaim, bisa ditolak oleh perusahaan asuransi,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Communication and Event Manager Asuransi Astra. Beberapa pengajuan klaim yang ditolak oleh asuransi karena banyak hal. Yang pasti, tidak sesuai dengan beberapa perjanjian pada saat pertama kali. Karena itu, perlu Anda pahami beberapa penyebab klaim ditolak dan alasannya.

1. Batas Waktu

Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak. Terjadi bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam.

2. Dokumen Pengemudi Tidak Lengkap

Dokumen harus lengkap. Mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat. Selain itu, foto juga menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim asuransi.

3. Pengemudi Melakukan Pelanggaran Hukum

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak, bila pemegang polis melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi jenis comprehensive, kemudian mobilnya kecelakaan karena mengemudi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas.

Maka dipastikan tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku. Bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat dan mabuk.

4. Wilayah Kejadian Tidak Termasuk ke Dalam Kontrak

Polis asuransi mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja.

Bila seseorang mengasuransikan kendaraannya di Indonesia, misalnya. Lalu polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia kecelakaan di Indonesia. Berarti klaim ditolak bila ia alami kecelakaan di luar negeri.

 

Selanjutnya

5. Tidak Melaporkan Tambahan Aksesori

Bila ada penambahan aksesori mobil harus dilaporkan ke perusahaan asuransi. Anda juga diwajibkan melampirkan nilai pertanggungan aksesori itu. Tujuannya agar jika terjadi klaim, maka aksesori dapat dilindungi oleh perusahaan asuransi.

Untuk penambahan NSA (Non Standard Accessories) bakal dikenakan rate yang sama. Bisa dikenakan pada kendaraan dan dikalikan dengan nilai NSA, untuk mendapatkan nilai premi yang perlu ditambahkan. Penambahan premi sebatas sisa periode yang belum dijalani.

6. Kerusakan Terjadi Sebelum Mobil Diasuransikan

Dalam kerusakan umum, perusahaan asuransi memang bakal mengembalikan kendaraan seperti semula. Maka dari itu perlu dilakukan survei dan foto sebagai bukti. Di sini menjelaskan, jika mobil sudah mengalami kerusakan sebelum diasuransikan, maka dipastikan tidak bisa diklaim.

7. Polis Tidak Dalam Masa Tunggu

Masa tunggu dalam asuransi adalah periode tertentu setelah polis diterbitkan. Biaya klaim kendaraan tertanggung tidak dijamin oleh polis. Masa tunggu ini lamanya adalah satu bulan setelah menandatangani klausul.

8. Kerusakan Akibat Disengaja

Wajib dipahami, bila kerusakan mobil yang terjadi akibat disengaja oleh tertanggung. Misalkan tertanggung sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil lain. Atau ia memukul kendaraannya agar penyok, maka hal ini tidak dapat diklaim. Atau Anda sengaja menerjang banjir yang dapat membuat mobilnya mogok. Akibatnya mesin kemasukan air (water hammer). Ini pun tak mendapat jaminan.

9. Polis Sedang Tidak Aktif (Lapse)

Jika polis asuransi tidak aktif, Anda pun tak bisa ajukan klaim karena beberapa kondisi. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Perusahaan asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse.

Sumber: Oto.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya