Daftar Kendaraan yang Bebas Melalui Rute Ganjil Genap

Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan akan dilaksanakan mulai 9 September 2019 mendatang. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 09 Agu 2019, 12:03 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2019, 12:03 WIB
20160830- Pelanggar Ganjil Genap di Sore Hari-Jakarta- Yoppy Renato
Petugas Kepolisian melakukan penilangan kepada pelanggar ganjil genap di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (30/8). Sejumlah kendaraan masih didapati melanggar aturan ganjil genap yang telah resmi diberlakukan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan perluasan ganjil genap kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan akan dilaksanakan mulai 9 September 2019 mendatang. Hal itu diungkapkan langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito.

Untuk itu, sosialisasi terkait peraturan ini akan mulai dilaksanakan 7 Agustus-8 September 2019 dan langkah selanjutnya ialah uji coba mulai 12 Agustus-6 September 2019.

Berlaku untuk kendaraan roda empat, ganjil genap akan diberlakukan hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut ada beberapa kendaraan yang bebas tilang saat memasuki wilayah ganjil-genap, berikut daftarnya:

a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.

b. Kendaraan Ambulance.

c. Kendaraan Pemadam Kebakaran.

d. Kendaraan Angkutan Umum (plat kuning).

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

f. Sepeda Motor.

g. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas.

h. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :

1. Presiden / Wakil Presiden.

2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah.

3. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.

i. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas. TNI dan Polri.

j. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

l. Kendaraan untuk kepetingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ruas Jalan Ganjil Genap

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan - Jalan Gajah Mada- Jalan Hayam Wuru- Jalan Majapahit- Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim - Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).- Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan - Jalan Kyai Caringin - Jalan Tomang Raya - Jalan Pramuka - Jalan Salemba Raya - Jalan Kramat Raya - Jalan Senen Raya- Jalan Gunung Sahari

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan, di antaranya yakni:

- Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin - Jalan Jenderal Sudirman - Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.- Jalan Gatot Subroto - Jalan Jenderal MT Haryono - Jalan HR Rasuna Said - Jalan DI Panjaitan - Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Produk kebijakan usang ganjil genap menjadi solusi dari Pemerintah DKI Jakarta atas tingkat polusi yang semakin parah. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub tersebut, terdapat sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan salah satunya meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil dan genap (gage).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya