Selama PSBB, Pengendara Motor Wajib Kenakan Ini

Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor terutama selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota berlangsung,

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 11 Apr 2020, 10:06 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2020, 10:06 WIB
Suasana Hari Pertama Penerapan PSBB di Bundaran HI
Polisi mengimbau pengguna jalan yang menggunakan kendaraan pribadi mobil dan motor yang berboncengan di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Penerapan hari pertama PSBB hingga 14 hari kedepan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan selalu menggunakan masker.(merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan sarung tangan saat mengendarai sepeda motor terutama selama status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota berlangsung.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Di dalam Pergub 33 Tahun 2020 itu disebutkan bahwa kewajiban menggunakan sarung tangan dan masker," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir kanal Peristiwa, Liputan6.com.

Menurut Sambodo, rata-rata pengemudi sepeda motor sudah banyak yang memakai masker. Tapi untuk sarung tangan, hampir 99 persen pengemudi tidak menggunakannya.

Pada hari pertama penerapan PSBB terpantau masih banyak pengendara yang tidak menggunakan masker maupun sarung tangan. Karena itu, sosialisasi perlu dilakukan.

"Termasuk juga posisi penumpang dalam kendaraan itu juga harus disosialisasikan lebih baik lagi," kata Sambodo.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Pengendara Motor Masih Bisa Bawa Penumpang

Pada kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengendara ojek daring (online) hanya diperkenankan mengangkut logistik dan barang.

"Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik, hanya untuk pengangkutan logistik atau barang," kata Syafrin saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

Pengendara sepeda motor pribadi masih diperbolehkan membawa penumpang asalkan penumpang tersebut memiliki domisili yang sama dengan pengemudi motor.

"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," kata dia.

Syafrin kemudian mengatakan sepeda motor pribadi diperkenankan untuk membawa penumpang, karena moda transportasi tersebut adalah sarana mobilitas utama para pekerja di Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya