Liputan6.com, Jakarta - Samsat Keliling jadi alternatif warga DKI Jakarta karena memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di masa pandemi Corona Covid-19.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Senin (20/7/2020), Samsat Keliling membuka pelayanan di lima lokasi.
Advertisement
Baca Juga
Beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, masyarakat bisa datang pada hari Senin sampai Jumat.
Wilayah Jakarta Pusat, pemilik kendaraan bisa datang ke Halaman Parkir Samsat Pusat. Sedangkan Samsat Keliling untuk wilayah Jakarta Utara tersedia di Halaman Parkir Samsat Utara.
Khusus wilayah Jakarta Barat tersedia di Halaman Parkir Samsat Barat dan wilayah Jakarta Selatan di Halaman Parkir Polda.
Sementara wilayah Jakarta Timur tersedia di Halaman Parkir Samsat Timur.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Syarat
Sementara itu, untuk syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan
Advertisement