Lokasi SIM Keliling pada Minggu 7 November 2021, Hanya di 2 Tempat

Bagi pengemudi mobil atau pengendara motor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

oleh Arief Aszhari diperbarui 07 Nov 2021, 08:36 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2021, 08:05 WIB
FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga menunjukkan SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki pengendara. Pemilik SIM pun perlu selalu memperhatikan masa berlakunya.

Jangan sampai SIM mati atau melewati batas masa berlaku, karena harus membuat SIM baru dan tidak bisa melakukan perpanjangan.

Bagi pemilik SIM yang sedang berada di Jakarta, dan hendak melakukan perpanjangan pada Minggu (6/11/2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 2 lokasi.

Dilansir akun resmi TMC Polda Metro Jaya, fasilitas ini hanya melayani perpanjangan SIM A atau C yang akan habis masa berlakunya.

Berikut lokasi yang bisa disambangi untuk melakukan perpanjang SIM:

Lokasi pertama, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur.

Lokasi kedua, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

 


Masa Pandemi

FOTO: Pelayanan SIM Keliling di Masa Pandemi COVID-19
Warga duduk dalam mobil saat mengurus SIM di Pelayanan SIM Keliling, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (7/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya memberi dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis di masa pandemi COVID-19 bisa memperpanjang sampai akhir Agustus 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Berhubungan saat ini masa pandemi belum selesai, pemohon perpanjangan SIM harus selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak saat melakukan perpanjangan SIM.

Sementara itu, terkait waktu layanan, SIM Keliling di hari Minggu hanya bisa dilakukan pada pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.


Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia
Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya