Sepeda Listrik Dilarang Beredar di Jalan Raya Makassar, Nekat Melanggar Denda Besar Menanti

Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2022, 16:26 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 16:12 WIB
sepeda listrik
Ilustrasi pengendara sepeda listrik diberhentikan polisi. (NTMC)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Selasa (12/7/2022).

"Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” tegas Zulanda.

Larangan ini berangkat dari keambiguan masyarakat yang menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda motor listrik. Padahal mengacu aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kedua jenis kendaraan ini memiliki regulasi dan penggunaan yang berbeda.

Aturannya merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Motor Listrik. Di situ mengatur soal regulasi penggunaan sepeda listrik, skuter listrik, hingga otopet. 

Syarat penggunaan kendaraan tertentu berbasis listrik adalah menggunakan helm, pengendara minimal berumur 12 tahun, tidak boleh angkut penumpang kecuali dilengkapi jok penumpang, dan melarang modifikasi daya motor listrik.

Sepeda listrik atau kendaraan tertentu lainnya juga ditetapkan beroperasi di jalur khusus dengan kecepatan maksimal 25 km per jam.

Sementara aturan soal sepeda motor listrik tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Di situ menetapkan jika sepeda motor listrik harus memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) untuk membuktikan telah lulus uji tipe Kemenhub.

"Itu yang saya larang penggunaannya di jalan raya karena tidak ada uji tipe. Namun, banyak pelanggar memiliki sepeda listrik ke jalan raya. Rata-rata digunakan anak-anak sekolah, tidak menggunakan helm, dan kecepatannya lebih dari 25 kilometer per jam,” jelas Zulanda.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Melanggar Bisa Kena Denda Rp24 Juta

Apabila nekat dan kedapatan menggunakan sepeda listrik di jalan raya, pengendara bisa dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Zulanda denda yang akan diberatkan kepada pelanggar adalah Rp 24 juta atau ancaman pidana kurungan penjara 1 tahun.

"Ancaman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp24 juta tertuang di pasal 277 KUHP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe. Bagi Penjual sepeda memakai motor listrik tenaga baterai juga dapat dikenakan pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu penjualan motor ilegal," ungkapnya.

Sumber: Oto.com

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19, Yuk Tetap Taat Protokol Kesehatan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya