Ahli: Seharusnya Warga Bisa Ikut Pilkada Pakai KTP

Menurut Gusti, formulir C6 sangat berpotensi dimanfaatkan dan dimanipulasi untuk hasil pemilihan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Feb 2016, 15:38 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2016, 15:38 WIB
20150929-MK Putuskan Calon Tunggal Boleh Ikut Pilkada Serentak-Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan UU No Tahun 2015 tentang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9). MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pilkada serentak pada Desember mendatang (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan formulir C6 atau surat undangan untuk memilih di TPS menjadi bagian permasalahan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Solok Selatan.

Mantan anggota KPU I Gusti Putu Artha yang hadir menjadi ahli dalam sidang tersebut menilai, akan lebih baik jika penyelenggara pemilu menghapuskan formulir C6. Sebab, keberadaan surat itu sering menimbulkan permasalahan dalam penyelenggaraan pilkada.

"Saya katakan ini jadi alat politik sekarang. Makanya, berikutnya tidak usah ada C6. Dulu kan masyarakat gunakan kartu pemilih, ribut juga kan? Dua itu seharusnya tidak usah ada mekanisme itu,” kata Gusti di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.

Menurut dia, formulir C6 sangat berpotensi dimanfaatkan dan dimanipulasi untuk hasil pemilihan. Di mana ada kemungkinan para penyelenggara di tataran bawah berkonspirasi dengan pasangan calon tertentu.

Misalnya, anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang sengaja tidak membagikan undangan C6 secara merata di daerah-daerah basis pasangan calon tertentu. Dengan begitu, mereka yang tidak kebagian formulir C6 tidak akan datang ke TPS dan tidak akan menggunakan suaranya.

"Saya alami sendiri di (daerah) rumah saya karena di sana ada pendatang. Karena kalau pendatang ini ada dan datang ke TPS ini, maka yang kalah calon ini. Makanya disebar pemilihnya (tidak merata undangannya)," Gusti menjelaskan.

Pihak pemohon, pasangan Khairunas dan Edi Susanto mempermasalahkan soal tidak didistribusikannya formulir C6 di 11 desa pada 4 kecamatan dengan jumlah pemilih 45.554. Tetapi yang memilih di 4 kecamatan itu hanya 33.123 pemilih. Sebanyak 14.480 orang tidak memilih. Banyaknya pemilih yang tidak memilih itu berakibat kerugian bagi pemohon, karena jumlah suaranya menjadi berkurang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya