Arteria PDIP: Ahok Paranoid Tolak Aturan Cuti Kampanye

Politikus PDIP Arteria Dahlan menilai langkah Gubernur DKI Jakarta tersebut harusnya mematuhi aturan yang ada dalam undang-undang.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 05 Agu 2016, 02:17 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2016, 02:17 WIB
Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, politikus yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan mengambil cuti kampanye pada gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok pun menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).‎

Politikus PDIP Arteria Dahlan menilai langkah Gubernur DKI Jakarta tersebut harusnya mematuhi aturan yang ada dalam undang-undang. Menurut dia, alasan ingin mengawal APBD DKI Jakarta yang akan dibahas pada akhir tahun ini yang berbarengan dengan jadwal kampanye Pilkada DKI Jakarta, bukan hal yang tepat.

"Ya, kita hormati saja, tapi kan juga jangan konyol dengan beralasan menuntut keadilan dengan alasan mengawal APBD," kata Arteria saat dihubungi di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.

Anggota Komisi II DPR ini memandang, keinginan Ahok ini seperti adanya ketakutan, sehingga tidak mau cuti. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 70 ayat (3).

"Tugas utamanya menjalankan UU selurus-lurusnya, kok paranoid amat ya sehingga APBD harus dia yang kawal sendiri," ujar Arteria.

Sebelumnya, Ketua KPUD DKI Soemarno mengatakan calon gubernur DKI petahana yang maju di Pilkada DKI 2017 harus mengajukan cuti selama masa kampanye. Menurut dia, pengajuan cuti calon petahana sudah diajukan sejak ditetapkan menjadi calon gubernur pada 24 Oktober 2016 mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya