Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok enggan mengambil cuti kampanye pada gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok pun menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).‎
Politikus PDIP Arteria Dahlan menilai langkah Gubernur DKI Jakarta tersebut harusnya mematuhi aturan yang ada dalam undang-undang. Menurut dia, alasan ingin mengawal APBD DKI Jakarta yang akan dibahas pada akhir tahun ini yang berbarengan dengan jadwal kampanye Pilkada DKI Jakarta, bukan hal yang tepat.
"Ya, kita hormati saja, tapi kan juga jangan konyol dengan beralasan menuntut keadilan dengan alasan mengawal APBD," kata Arteria saat dihubungi di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.
Anggota Komisi II DPR ini memandang, keinginan Ahok ini seperti adanya ketakutan, sehingga tidak mau cuti. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 70 ayat (3).
"Tugas utamanya menjalankan UU selurus-lurusnya, kok paranoid amat ya sehingga APBD harus dia yang kawal sendiri," ujar Arteria.
Sebelumnya, Ketua KPUD DKI Soemarno mengatakan calon gubernur DKI petahana yang maju di Pilkada DKI 2017 harus mengajukan cuti selama masa kampanye. Menurut dia, pengajuan cuti calon petahana sudah diajukan sejak ditetapkan menjadi calon gubernur pada 24 Oktober 2016 mendatang.
Arteria PDIP: Ahok Paranoid Tolak Aturan Cuti Kampanye
Politikus PDIP Arteria Dahlan menilai langkah Gubernur DKI Jakarta tersebut harusnya mematuhi aturan yang ada dalam undang-undang.
diperbarui 05 Agu 2016, 02:17 WIBDiterbitkan 05 Agu 2016, 02:17 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Menjawab Adzan Bacaan Lengkap, Pahami Hukum dan Keutamaannya dalam Islam
Apa Itu Transaksi Derivatif Adalah: Simak Pengertian, Jenis dan Manfaatnya
Pengamat Sebut Donald Trump Bisa Beri Insentif untuk Perusahaan Kripto
Fungsi Lembaga Yudikatif dan Perannya dalam Sistem Ketatanegaraan
Taksis Adalah Gerak Tumbuhan yang Dipengaruhi Rangsangan, Simak Penjelasannya
Viral, Mentan Amran Copot Manager BUMN Gara-Gara Pupuk
Churn Rate Adalah: Pengertian, Cara Menghitung, dan Strategi Menurunkannya
Pengertian Limbah Cair, Jenis, Dampak, dan Pengelolaannya
Warga Resah soal Penggusuran hingga Sertifikasi Tanah, Ridwan Kamil Janji Lobi Menteri ATR/BPN
Mengenal SO4 adalah Senyawa Kimia Penting dalam Kehidupan Sehari-Hari, Ketahui Manfaatnya
Pengertian Gelombang Seismik, Jenis, dan Perannya dalam Ilmu Kebumian
Rahasia Kedamaian Batin, Ini 5 Kebiasaan Orang dengan Kecerdasan Emosional Tinggi