Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin 22 Agustus 2016. Ahok adalah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ahok yang ingin maju di Pilkada DKI Jakarta keberatan atas pasal dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana.
"Untuk pertama kali panggilan (MK) untuk menyampaikan. Kita harus membacakan kenapa kita keberatan. Makanya saya akan sampaikan," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Selain dirinya, Ahok mengatakan Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP Bidang advokasi Gerindra Habiburakhman juga akan menghadiri sidang MK.
"Nanti MK yang akan memanggil ahli tata negara. Termasuk profesor Yusril kan mau ke sana juga menolak itu. Saya kira bagus. Habiburakhman juga mau datang. Saya kira semua ahli tata negara berdebat. Kalau sampai dibilang mesti berhenti pun (cuti kampanye), seperti itu saya juga senang," ujar Ahok.
Ahok enggan cuti kampanye saat pilkada karena waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
MK Akan Panggil Ahok untuk Jelaskan Alasan Enggan Cuti Kampanye
Ahok yang ingin maju di Pilkada DKI Jakarta keberatan atas pasal dalam UU Pilkada yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana.
diperbarui 18 Agu 2016, 14:45 WIBDiterbitkan 18 Agu 2016, 14:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Kare Ayam: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Indonesia
Jadwal Tayang Drama Korea Weak Hero Class 2, Aksi Intens dengan Karakter Baru
4 Fase Turunnya Azab bagi Orang Zalim, Hati-Hati!
350 Caption Malam Lucu untuk Menghibur Sebelum Tidur
Terungkap, Polisi di Bandar Lampung Akhiri Hidup karena Masalah Keluarga
Pengedar Sabu Lompat dari Lantai 2 Rumah Usai Transaksi dengan Polisi
Anand Krishna Meninggal Dunia
PLN Mobile Proliga 2025: Eks Pelatih Megawati Bikin Fighting Spirit Jakarta Livin Mandiri Tinggi Saat Gebuk Jakarta Electric PLN
Makna Mendalam Lagu 'All Too Well' (Versi 10 Menit) Taylor Swift
Apa Arti Qobiltu: Memahami Makna dan Penggunaan dalam Akad Nikah
Apa Itu Story Telling: Pengertian, Teknik, dan Manfaatnya
Menekraf Siap Berkolaborasi Jadikan Jakarta Kota Sinema