Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin 22 Agustus 2016. Ahok adalah pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ahok yang ingin maju di Pilkada DKI Jakarta keberatan atas pasal dalam Undang-Undang Pilkada yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana.
"Untuk pertama kali panggilan (MK) untuk menyampaikan. Kita harus membacakan kenapa kita keberatan. Makanya saya akan sampaikan," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/8/2016).
Selain dirinya, Ahok mengatakan Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP Bidang advokasi Gerindra Habiburakhman juga akan menghadiri sidang MK.
"Nanti MK yang akan memanggil ahli tata negara. Termasuk profesor Yusril kan mau ke sana juga menolak itu. Saya kira bagus. Habiburakhman juga mau datang. Saya kira semua ahli tata negara berdebat. Kalau sampai dibilang mesti berhenti pun (cuti kampanye), seperti itu saya juga senang," ujar Ahok.
Ahok enggan cuti kampanye saat pilkada karena waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
MK Akan Panggil Ahok untuk Jelaskan Alasan Enggan Cuti Kampanye
Ahok yang ingin maju di Pilkada DKI Jakarta keberatan atas pasal dalam UU Pilkada yang mengatur cuti bagi calon kepala daerah petahana.
Diperbarui 18 Agu 2016, 14:45 WIBDiterbitkan 18 Agu 2016, 14:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengaku Cabuli Anak dan Jual Videonya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Belum Juga Jadi Tersangka
Ada Asap di Sekitar Kawasan Gedung Mabes Polri, Ini Sebabnya
8 Doa Mendatangkan Rezeki Mendadak Berlimpah dan Ikhiar yang Bisa Dilakukan
VIDEO: Prabowo Lepas Kepulangan Sekjen Partai Komunis Vietnam di Bandara Halim
Kata Gibran soal Pengunduran Pengangkatan CPNS 2024
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Rabu 12 Maret Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Bursa Singapura Luncurkan Kontrak Berjangka Bitcoin Perpetual pada 2025
Cara Menghilangkan Bau Kencing Kucing yang Efektif dan Aman
Mendag Budi Pastikan Pelaku Usaha Terlibat dalam Revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024
Wanita di China Rela Habiskan Rp363 Juta Demi Kloning Anjingnya yang Sudah Mati
Jumlah Toilet Sekolah di Depok Dinilai Kurang Ideal, Ini Perhitungannya
Cara Bikin Lontong Cepat dan Hemat Gas, Cuma Butuh Waktu 12 Menit