MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Cuti Kampanye Ahok

Ahok mengajukan uji materi ini karena sebagai calon gubernur DKI Jakarta petahana dia ingin agar aturan cuti kampanye tidak mengikat.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 22 Agu 2016, 07:02 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 07:02 WIB
mahkamah-konstitusi-ilustrasi-130634-b.j

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang pengujuan materi dengan nomor pokok perkara 60/PUU-XIV/2016 ini akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB, Senin (22/8/2016), dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Ahok mengajukan uji materi ini karena sebagai calon gubernur DKI Jakarta petahana, dia ingin agar aturan cuti kampanye tidak mengikat.

Adapun pasal yang ingin diuji adalah:

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi

Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  Wali Kota  dan Wakil  Wali Kota, yang  mencalonkan  kembali  pada  daerah  yang  sama,
selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:
Setiap  orang  berhak  atas  pengakuan,  jaminan,  perlindungan  dan  kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam berkas perkaranya, alasan Ahok menggugat Pasal 70 ayat (3) UU  Pilkada karena dalam pasal itu, dia wajib menjalani cuti selama masa kampanye Pilkada DKI. Padahal, sebagai Gubernur DKI Jakarta dia memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

"Penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang  diatur  dalam  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara," ujar Ahok dalam permohonannya.

Menurut Ahok, ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya ditafsirakan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

"Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggungjawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945," ujar Ahok.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya