Lapor LHKPN ke KPK, Anies-Sandiaga Klaim Bukan Pencitraan

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyerahkan LHKPN ke KPK sekitar 20 menit.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Sep 2016, 14:15 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2016, 14:15 WIB
Anies-Sandiaga
(Liputan6.com/Putu Merta SP)

Liputan6.com, Jakarta Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesdan-Sandiaga Uno menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Tujuan kedatangan Anies-Sandiaga kali ini, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK. Mereka tiba di lembaga antrirasuah itu sekitar pukul 12.35 WIB.

"Hari ini menyerahkan LHKPN. Saya sendiri sudah menyelesaikan waktu menjabat sebagai menteri, saya sudah melaporkan dan saya sudah menyelesaikan," ujar Anies di Gedung KPK Jakarta, Kamis (29/9/2016).

"Mas Sandi secara khusus melaporkan LHKPN dan saya sendiri sudah melaporkan pada saat saya selesai menjabat sebagai menteri," sambung dia.

Sementara, Sandiaga mengatakan, penyerahan LHKPN ini adalah bentuk komitmen mereka dan bukan sebagai pencitraan."Bukan, ini bukan pencitraan, ini adalah komitmen. Kami hari ini ingin mematuhi semua ketentuan dan komitmen kami."

"Banyak sekali harapan masyarakat Jakarta, untuk ke depan kita lebih fokus tata kelolanya, transparansinya. Ini komitmen bahwa pejabat publik itu antikorupsi dan mengedepankan keadilan dalam pengelolaan pemerintahan. Jadi ini bukti nyata dari komitmen kami berdua," tandas Sandiaga.

Keduanya menyerahkan LHKPN ke KPK sekitar 20 menit. Tak berselang lama, keduanya pun keluar dari Gedung KPK. Pada kesempatan itu, Anies kembali menegaskan pelaporan tersebut penting.

"Tadi saya masuk ke dalam banyak teman-teman, saya kan sempat ngantor di sini barangkali hampir satu bulan. Ketika itu saya menjadi Ketua Komite Etik KPK," kata dia.

"Dan ini adalah salah satu bentuk ikhtiar kita untuk sama-sama membangun pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang tidak korup dan pemimpin-pemimpin yang akuntabel," sambung Anies.

Anies mengklaim, harta kekayaannya sekarang tetap sama ketika dia melaporkan saat menjadi menteri, sehingga dia tak perlu melapor ulang.

"Baru selesai dua bulan (dari jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), masa ada penambahan. Masih sama," ujar Anies.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya